Pemkot Balikpapan Batasi Penambahan Agen LPG 3 Kg Sepanjang 2025

Pemkot Balikpapan
Tim Satgas Dinas Perdagangan (Disdag) bersama PT Patra Niaga Balikpapan saat melakukan sidak ke sejumlah pangkalan LPG 3Kg di Balikpapan, Senin (10/11/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) memastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi baru untuk agen LPG 3 kilogram (Kg) selama tahun 2025. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pengendalian distribusi dan penguatan pengawasan agar penyaluran gas subsidi tepat sasaran.

Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar, menegaskan pihaknya saat ini memprioritaskan pengawasan rutin dan pembinaan terhadap pangkalan LPG yang sudah beroperasi. Fokus utama adalah memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan, tanpa terjadi penyimpangan di lapangan.

“Sejak saya menjabat, belum pernah ada rekomendasi agen baru. Justru yang kami lakukan lebih banyak memberikan rekomendasi untuk pangkalan agar pelayanan kepada masyarakat merata,” kata Haemusri, Senin (10/11/2025).

Haemusri menjelaskan, pembatasan penambahan agen disesuaikan dengan kondisi pasar dan rasio kebutuhan masyarakat. Berdasarkan evaluasi bersama Pertamina, jumlah agen LPG 3 Kg yang ada saat ini dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh warga Balikpapan.

Data terakhir per November 2025 mencatat, terdapat 11 agen resmi yang mendistribusikan LPG subsidi 3 Kg di kota ini, dengan sekitar 672 pangkalan yang tersebar hingga tingkat kelurahan dan RT. “Kami bersama Pertamina terus melakukan pemetaan wilayah. Prioritas kami memastikan pangkalan aktif benar-benar melayani masyarakat sesuai data penerima,” tambahnya.

Selain pengawasan rutin, Disdag juga melakukan monitoring bersama tim gabungan dari Pertamina dan Pemkot, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini bertujuan mencegah kelangkaan serta praktik penyimpangan, termasuk penimbunan atau penjualan di luar wilayah izin.

Pemkot Balikpapan melalui Disdag menegaskan, pangkalan dilarang menjual tabung LPG subsidi kepada pengecer tidak resmi. Masyarakat diimbau membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi sesuai domisili dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kestabilan pasokan energi rumah tangga, sekaligus menjamin distribusi subsidi berjalan adil dan berkelanjutan.

Dengan langkah pengawasan dan pembatasan agen, Pemkot menegaskan komitmennya memastikan LPG bersubsidi sampai ke tangan yang tepat: rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha mikro.

Tinggalkan Komentar