Pemkot Balikpapan dan Otorita IKN Sepakat Soal Penegasan Batas Wilayah

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah terkait menyepakati penegasan kembali batas wilayah administratif antara Kota Balikpapan dan IKN. Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penataan batas wilayah menyusul terbentuknya IKN sebagai entitas pemerintahan baru di Kalimantan Timur.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan bahwa sebelum terbentuknya IKN, wilayah Balikpapan berbatasan langsung dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Namun, sejak ditetapkannya wilayah IKN, seluruh batas tersebut kini menjadi batas langsung antara Balikpapan dan IKN.
“Secara administratif, kita tidak lagi berbatasan langsung dengan Kukar maupun PPU, karena seluruhnya telah menjadi bagian dari wilayah IKN,” ujar Zulkifli.
Penegasan batas wilayah ini merujuk pada Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 tentang batas wilayah dengan Kutai Kartanegara dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 untuk batas dengan Penajam Paser Utara. Zulkifli menyebut bahwa dasar hukum tersebut tetap dijadikan acuan utama, dengan sejumlah penyesuaian teknis di lapangan.
Salah satu kendala di lapangan adalah keberadaan batas wilayah yang tidak jelas karena membentang di wilayah hutan belantara. Untuk itu, disepakati bahwa batas wilayah ditarik mengikuti jalan-jalan eksisting, seperti Jalan Piko di Kilometer 24 arah Sungai Merdeka dan kawasan Selok Api. Selain itu, jalan Inhutani yang sudah ada sejak zaman kolonial juga dijadikan patokan batas wilayah, menggantikan batas imajiner yang sulit dilacak di lapangan.
“Daripada menarik garis batas di tengah hutan yang tidak ada patoknya, kami sepakat menjadikan jalan yang sudah ada sebagai batas. Lebih jelas dan praktis untuk pengawasan di lapangan,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut, dalam kesepakatan tersebut disetujui bahwa seluruh jalan yang dijadikan batas akan menjadi aset milik IKN, namun tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dari kedua wilayah. Hal yang sama juga berlaku untuk sungai yang dijadikan batas alami.
“Kewajiban pemeliharaan jalan dan sungai tetap berada di tangan IKN, tetapi pemanfaatannya untuk masyarakat bersama,” tambahnya.
Dalam proses klarifikasi dan survei lapangan, tidak ditemukan adanya wilayah atau penduduk yang sebelumnya berada di bawah administrasi Balikpapan lalu berpindah menjadi wilayah IKN. “Tidak ada pengurangan wilayah secara signifikan bagi Balikpapan. Penduduk yang kami temui di kawasan perbatasan memang secara administratif sejak dulu masuk wilayah Kukar atau PPU,” tegasnya.
Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama seluruh pihak terkait, termasuk Otorita IKN. Langkah ini diharapkan memperjelas tata batas wilayah serta memperkuat kerja sama antarwilayah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Sebagai informasi, Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan proyek strategis nasional yang menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara dan dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Penataan batas wilayah menjadi hal krusial untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA