Pemkot Balikpapan Dorong Pengembang Manfaatkan Peluang Perumahan Subsidi

Balikpapan, Gerbang Kaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya memberikan kemudahan kepada para pengembang perumahan, khususnya dalam pembangunan rumah subsidi. Langkah ini sejalan dengan program nasional pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, MT, mengatakan, aturan terkait penyediaan lahan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) telah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota. Ia menyebutkan, dalam satu hektare lahan, hanya 60 persen yang dapat dibangun, sedangkan sisanya harus diperuntukkan bagi jalan, fasum, dan fasos.
“Termasuk juga soal pemakaman umum, minimal 2 persen dari total luasan atau disiapkan di lokasi lain,” ujarnya, Selasa (24/9/2025).
Akses Kredit Dipermudah
Bagus menyampaikan bahwa sektor perbankan telah mendukung program ini melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Pembelian Lahan (KPL). Beberapa bank anggota Himbara maupun swasta nasional kini diwajibkan menyalurkan kredit perumahan.
“Prinsip kehati-hatian tetap dijaga, tapi silakan pengembang memilih bank yang paling memudahkan dan bunganya paling ringan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap, seperti pelaku UMKM dan pedagang kaki lima, yang kini juga bisa mengakses KPR subsidi setelah melalui proses asesmen kelayakan.
“Backlog nasional masih di angka 9,9 juta unit, dan Kalimantan Timur sendiri membutuhkan sekitar 38.000 unit,” jelasnya.
Iklim Investasi Diperkuat
Terkait perizinan, Bagus memastikan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan memberikan banyak kemudahan bagi pengembang. Mulai dari persetujuan site plan, sertifikasi bangunan, hingga pembebasan BPHTB dan TBG untuk rumah subsidi.
“Kami sudah koordinasi dengan asosiasi pengembang. Proses perizinan di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Balikpapan kini lebih cepat dan transparan,” tegasnya.
Melalui sistem digital, pengembang kini bisa langsung mengunggah titik koordinat tanah dan mengetahui status perizinan.
“Kota ini terbuka untuk investasi, tapi pengembang harus tetap patuh pada aturan yang berlaku,” tutup Bagus.
BACA JUGA