Pemkot Balikpapan Gencarkan Razia Sampah, Pelanggar Terancam Tipiring
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap perilaku warga dalam membuang sampah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini rutin menggelar razia di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan permintaan resmi DLH selaku instansi teknis. Penegakan hukum dalam kegiatan tersebut melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan untuk meminta keterangan hingga melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perda.
“PPNS adalah pihak yang berwenang dalam penegakan perda. Karena itu kami bersinergi dalam razia ini di setiap pelaksanaannya,” ujar Boedi, Rabu (22/10/2025).
Razia digelar setiap Senin hingga Jumat pada pukul 14.00 sampai 16.30 WITA. Kegiatan ini sudah berlangsung hampir satu bulan terakhir dan menyasar seluruh kecamatan, baik di kawasan padat penduduk maupun wilayah pinggiran. Pemerintah ingin memastikan kedisiplinan masyarakat terhadap jam pembuangan sampah yang telah ditentukan.
Sesuai regulasi, masyarakat hanya boleh membuang sampah ke TPS pada pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Larangan pembuangan di siang hari diterapkan untuk mencegah timbunan sampah serta bau tidak sedap yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.
Satpol PP menegaskan razia ini tidak semata menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada warga. Namun, bagi warga yang kedapatan membandel, surat teguran akan diberikan. Jika masih melanggar, maka kasus akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sanksi bagi pelanggar berupa denda administratif maksimal Rp100 ribu. Untuk pelanggaran berat, ancaman pidana ringan bisa diterapkan sesuai ketentuan perda.
Boedi mengakui, cukup banyak warga yang masih membuang sampah di jam terlarang dengan alasan tidak mengetahui aturan. Padahal, papan informasi sudah ditempatkan di setiap TPS. Ia menambahkan, sejumlah pelanggar bahkan bukan warga ber-KTP Balikpapan.
“Masih ditemukan yang melanggar, dan mayoritas bukan warga lokal. Karena itu, sosialisasi akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Pemkot berharap, penegakan aturan ini mampu meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Selain menciptakan kota yang tertib, langkah ini juga penting untuk mencegah banjir akibat saluran tersumbat dan menjaga citra Balikpapan sebagai kota berwawasan lingkungan.
“Kami ingin Balikpapan tetap bersih, nyaman, dan menjadi contoh dalam pengelolaan lingkungan,” tutup Boedi.
BACA JUGA
