Pemkot Balikpapan Perketat Aturan Pasar dan Bazar Ramadhan 1447 H, Larang Gunakan Fasilitas Umum
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota Balikpapan resmi memperketat penyelenggaraan pasar dan bazar Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/362/E/SETDA yang menegaskan larangan penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan musiman.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan dan kesemrawutan yang kerap terjadi selama Ramadhan, terutama akibat pemanfaatan trotoar, bahu jalan, dan area parkir umum secara ilegal oleh pedagang.
Wali Kota Balikpapan, Dr Ir Rahmad Mas’ud, SE., ME., menyatakan, pemerintah mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama Ramadhan, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketertiban kota.
“Kami ingin ekonomi masyarakat tetap bergerak, tetapi ketertiban kota juga harus dijaga. Keduanya harus berjalan seimbang agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Dalam regulasi terbaru tersebut, pedagang pasar Ramadhan mandiri diwajibkan berjualan di lokasi yang telah tertata dan tidak mengganggu akses pejalan kaki maupun arus lalu lintas.
Pemkot juga menetapkan batasan jam operasional. Aktivitas pasar Ramadhan mandiri harus berakhir paling lambat pukul 18.30 WITA.
Sementara itu, bazar murah diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WITA dengan ketentuan wajib menyediakan petugas parkir aktif dan sistem pengamanan mandiri.
Untuk pasar Ramadhan yang dikelola secara kolektif oleh RT, LPM, maupun pihak swasta, pengelola diwajibkan mengatur jalur masuk dan keluar pengunjung secara terpisah guna mencegah penumpukan massa.
Selain pengaturan teknis, Pemkot Balikpapan juga menerapkan mekanisme perizinan berlapis. Setiap penyelenggara pasar Ramadhan wajib mengajukan permohonan kepada camat setempat sebelum kegiatan dimulai.
Selanjutnya, camat bersama lurah, LPM, serta unsur TNI dan Polri akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kesiapan lokasi. Apabila ditemukan potensi gangguan terhadap ketertiban umum atau konflik penggunaan ruang publik, izin tidak akan diterbitkan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021. Surat edaran tersebut juga telah disahkan secara administratif melalui tanda tangan elektronik bersertifikat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Rahmad menegaskan bahwa penataan pasar Ramadhan merupakan bagian dari upaya menjaga harmoni kehidupan kota.
“Menata kota pada dasarnya adalah bentuk cinta kepada masyarakat. Ketika ruang publik tertib, semua orang bisa merasakan manfaatnya,” kata dia.
Dengan aturan yang lebih ketat ini, Pemkot berharap pelaksanaan pasar dan bazar Ramadhan tahun ini dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu fungsi fasilitas publik maupun kenyamanan warga.
BACA JUGA
