Pemkot Balikpapan Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun, Fokus Tekan Angka Anak Putus Sekolah

oppo_1026

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memperkuat implementasi kebijakan wajib belajar 13 tahun sebagai langkah strategis menekan angka anak putus sekolah (APS). Kebijakan tersebut ditargetkan mulai menunjukkan dampak signifikan pada tahun ajaran mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, penanganan APS kini menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Selain itu, pendataan anak tidak sekolah (ATS) juga terus diperbarui untuk memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan.

“Fokus kami saat ini adalah menekan angka anak putus sekolah. Jangan sampai ada anak yang sudah masuk sistem pendidikan, tetapi kemudian berhenti tanpa solusi. Itu yang sedang kami tangani secara serius,” ujar Irfan di Balikpapan, Senin (23/2/2026).

Menurut dia, penguatan wajib belajar 13 tahun mencakup pendidikan sejak usia dini hingga jenjang sekolah menengah atas atau sederajat. Anak yang akan masuk sekolah dasar nantinya diwajibkan telah mengikuti pendidikan taman kanak-kanak (TK) atau bentuk pendidikan anak usia dini lainnya.

Irfan menjelaskan, selama ini anak usia 5–6 tahun sudah masuk kategori usia sekolah dalam data kependudukan. Namun, belum seluruhnya terakomodasi dalam kebijakan wajib belajar. Kondisi tersebut turut memengaruhi tingginya angka ATS yang tercatat dalam beberapa tahun terakhir.

“Dengan regulasi wajib belajar 13 tahun, kami ingin memastikan sejak usia dini anak sudah terhubung dengan layanan pendidikan formal. Ini penting untuk mencegah potensi putus sekolah di jenjang berikutnya,” katanya.

Pendataan APS dan ATS dilakukan berbasis nama dan alamat (by name by address). Disdikbud bekerja sama dengan pihak kelurahan untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan keakuratan data.

Ia mengungkapkan, sejumlah kasus anak putus sekolah terjadi karena perpindahan domisili yang tidak diikuti pembaruan administrasi kependudukan. Selain itu, terdapat pula anak yang berhenti sekolah karena menikah pada usia sekolah.

“Kami ingin memastikan alasan setiap anak berhenti sekolah itu jelas. Setelah datanya bersih, kami akan lakukan pendekatan persuasif kepada keluarga untuk mencari solusi agar anak bisa kembali melanjutkan pendidikan,” ujarnya.

Irfan menegaskan, faktor ekonomi bukan penyebab dominan di Balikpapan karena sekolah negeri tidak memungut biaya. Pemerintah juga menyediakan alternatif pendidikan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang tersebar di wilayah Balikpapan Timur, Selatan, dan Barat bagi anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan melalui jalur kesetaraan.

“Kalau ada anak yang sudah terlanjur putus sekolah, kami siapkan jalur alternatif. Prinsipnya, tidak boleh ada anak Balikpapan yang kehilangan hak pendidikannya,” kata Irfan.

Disdikbud menargetkan proses pemutakhiran data APS dan ATS rampung pada akhir Maret 2026. Pemerintah berharap, melalui penguatan kebijakan wajib belajar 13 tahun dan intervensi berbasis data, angka anak putus sekolah di Balikpapan dapat ditekan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

Tinggalkan Komentar