Pemkot Balikpapan Siap Bentuk Pos Bantuan Hukum di Seluruh Kelurahan

Pemkot Balikpapan
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Zulkifli, menyampaikan bahwa pihaknya siap memperluas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan yang ada di Balikpapan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi program nasional yang sejalan dengan perubahan paradigma hukum nasional, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham), Zulkifli mengatakan bahwa perubahan paradigma hukum kini lebih menitikberatkan pada pendekatan restorative justice (RJ). Dimana, hal ini menempatkan penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan di tengah masyarakat sebagai prioritas, sebelum menempuh jalur hukum formal.

“Program ini bertujuan agar masyarakat tidak langsung membawa persoalan kecil ke ranah pengadilan. Melalui Posbakum, diharapkan bisa dimediasi dulu oleh tokoh masyarakat yang dilatih sebagai paralegal,” ujar Zulkifli, Senin (8/9).

Saat ini, Posbakum telah terbentuk di 10 kelurahan di Kota Balikpapan. Ke depan, kata Zulkifli Pemkot Balikpapan menargetkan pembentukan Posbakum di 24 kelurahan lainnya, sehingga seluruh 34 kelurahan memiliki layanan bantuan hukum.

“Setiap Posbakum akan diisi oleh tiga orang paralegal yang diambil dari tokoh masyarakat, seperti ketua RT, tokoh agama, atau pengurus LPM, yang telah terbiasa melakukan mediasi di lingkungannya,” ungkapnya.

Selain Posbakum, Pemkot Balikpapan juga akan membentuk Kelompok Sadar Hukum Masyarakat (Darkum) di tiap kelurahan, yang beranggotakan minimal 15 orang. Dimana untuk pembinaan dan pelatihan bagi para paralegal akan dilakukan oleh Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Kaltim agar mereka memiliki pemahaman hukum yang memadai.

“Personel Posbakum sebaiknya berasal dari kelompok sadar hukum agar programnya berjalan selaras dan efektif,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta menciptakan penyelesaian konflik yang lebih humanis di tingkat lokal.

Tinggalkan Komentar