Pemkot Balikpapan Tutup Sementara Tempat Hiburan Selama Ramadhan 1447 H

Pemkot Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan resmi menetapkan pembatasan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Selasa (17/2/2026) ilustrasi.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota Balikpapan resmi menetapkan pembatasan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300/364/E/SETDA yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan, Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., pada Senin (16/2/2026).

Dalam surat edaran itu, sejumlah jenis usaha hiburan diwajibkan menghentikan operasional sementara guna menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan ketertiban umum di Kota Beriman.

“Pengaturan ini dilakukan agar suasana kota tetap kondusif, aman, dan khidmat selama Ramadhan sampai perayaan Idul Fitri,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Wajib Tutup Mulai 17 Februari

Berdasarkan ketentuan tersebut, penutupan berlaku mulai 17 Februari 2026 pukul 07.00 WITA hingga 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA.
Adapun jenis usaha yang wajib tutup total meliputi pub dan bar, tempat karaoke, hiburan live music termasuk yang berada di hotel, serta panti pijat dan panti kebugaran.

Pemkot Balikpapan menegaskan, kebijakan ini merupakan agenda rutin yang diterapkan setiap tahun menjelang dan selama Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Biliar dan Live Music Kafe Diatur Khusus

Meski demikian, pemerintah daerah memberikan kelonggaran terbatas bagi arena biliar dan hiburan di restoran atau kafe.

Untuk arena biliar, operasional diperbolehkan mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026 dengan dua sesi waktu, yakni pukul 11.00–16.00 WITA dan 21.00–23.00 WITA.

Sementara itu, live music di kafe atau restoran diizinkan hanya dengan konten bernuansa Ramadhan dan berdurasi terbatas, yakni pada waktu berbuka puasa pukul 17.00–19.00 WITA dan pada malam hari pukul 21.00–23.00 WITA.

Pemkot meminta seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga suasana Ramadhan yang tertib dan harmonis.
Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah Kota Balikpapan memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan.

Penegakan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.
Pelanggar berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP dan Kepolisian akan lakukan pengawasan

Pengawasan di lapangan akan diperkuat melalui koordinasi sejumlah instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.

Seluruh tempat usaha yang terdampak pembatasan diperbolehkan kembali beroperasi secara normal mulai 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA, setelah berakhirnya masa pembatasan yang bertepatan dengan perayaan Idul Fitri.

Tinggalkan Komentar