Pemkot Berikan Kompensasi Bagi Warga Pembayar PBB-P2 di Tahun 2026

Pemkot Balikpapan
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Idham Mustari

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah membatalkan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Dan Bagai warga yang telah melakukan pembayaran pajak daerah tersebut akan diberikan kompensasi pada tahun 2026 mendatang.

”Kami pastikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari masyarakat akibat penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 akan dialihkan menjadi pengurang kewajiban di tahun pajak berikutnya,” ujar, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Idham Mustari, Selasa (26/8/2025).

Idham menambahkan, kebijakan pembatasan penyesuaian PBB-P2 dan pemberian kompensasi kepada warga yang sudah membayar tahun 2026, sebagai bentuk kepastian dan keadilan bagi wajib pajak.

“Jadi yang sudah membayar, akan kita kompensasi di tahun depan, menjadi faktor pengurang PBB tahun 2026. Kalau selisihnya masih besar, kompensasi akan dilanjutkan hingga lunas di tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk NJOP tahun 2025 dipastikan tetap menggunakan besaran tahun 2024 sehingga tidak ada kenaikan tarif PBB. Namun demikian, penundaan penyesuaian NJOP ini berdampak pada potensi pendapatan daerah yang hilang.

“Potensi loss akibat penundaan kenaikan ini sekitar Rp 20–25 miliar. Menjelang batas akhir, dari target Rp150 miliar, realisasi sudah mencapai Rp 110 miliar. Mudah-mudahan masih bisa kita optimalkan sampai akhir masa pembayaran,” ucapnya.

Diakuinya, untuk pembayaran PBB tahun 2025, batas akhir jatuh tempo tetap pada 30 September. Untuk itu, Pemkot Balikpapan akan mempertimbangkan opsi perpanjangan masa jatuh tempo. Untuk wajib pajak dengan nilai objek di bawah Rp100 juta, potensi pendapatan yang hilang relatif kecil, hanya sekitar Rp1,5 miliar.

“Saya kembali tegaskan, hal untuk masyarakat tetap aman. Sedangkan untuk kelebihan pembayaran tidak akan hilang, melainkan dialihkan ke tahun berikutnya,” jelasnya.

Idham menambahkan, pihaknya membuka layanan loket 24 jam secara online dan off line di gedung Gadis. Adapun Nomer Call Center BPPDRD Kota Balikpapan – 08115404132.

”Saluran Call Center disiapkan untuk mempermudah layanan publik,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar