Pemkot Tegaskan Optimalkan Potensi PAD Tanpa Bebani Warga

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan menyatakan komitmennya untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun upaya ini dilakukan tentu saja tanpa menambah beban masyarakat.
“Tujuan kami bukan mencari keuntungan berlebih, tapi menggali potensi yang sah sesuai aturan. Dana dari pajak akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas jalan, pendidikan, dan kesehatan yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar, Wakil Wali Kota Balikpapan Dr Ir H Bagus Susetyo, MM, dalam Rapat Paripurna ke-14 dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (10/6/2025).
Dikatakannya, Pemkot Balikpapan akan mengoptimalkan sejumlah potensi penerimaan daerah yang belum tergarap, diantaranya sektor parkir serta dampak dari perubahan aturan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tingkat provinsi yang mempengaruhi proyeksi pajak daerah.
Bagus menjelaskan, untuk BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, misalnya saat kendaraan dijual dan berpindah nama. Perubahan tarif BBNKB di tingkat provinsi, hal itu menyebabkan penurunan potensi pendapatan pajak bagi kota.
“Kami tetap optimistis bisa menggali sumber PAD lain yang sesuai regulasi,” tegasnya.
Wawali memaparkan, revisi Perda yang dilakukan ini akan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dan selain itu, Pemkot Balikpapan juga tengah mengevaluasi efektivitas ketentuan sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera. Misalnya, sanksi pelanggaran hanya Rp50 ribu.
“Sanksi itu tidak memberikan efek jera, oleh karena itu perlu evaluasi agar peraturan bisa lebih efektif diterapkan di lapangan,” pungkasnya.
Bagus menekankan, Pemkot Balikpapan saat ini juga mencermati kemungkinan pemberian insentif oleh Kementerian Keuangan kepada daerah yang mampu melaporkan pajak secara cepat dan akurat.
“Tapi skema insentif tersebut masih memerlukan pendalaman dan kajian lebih lanjut,” ungkapnya.
Bagus menegaskan, kebijakan fiskal yang dirancang tidak akan menambah beban masyarakat, dimana PAD yang dikumpulkan juga akan dikembalikan dalam bentuk layanan publik dan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata. Upaya optimalisasi PAD tetap berlandaskan prinsip keadilan fiskal dan penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Salah satu pendekatan yang tengah dilakukan adalah memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor jasa, hiburan, dan kegiatan ekonomi lokal lainnya,” ucapnya.
Wawali Balikpapan ini juga mengingatkan pentingnya peran serta warga dalam membayar pajak secara taat sebagai bagian dari kontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan.
“Sekitar 80 persen APBN kita berasal dari sektor pajak. Maka partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat penting,” tutupnya.
BACA JUGA