Pemkota Balikpapan Perpanjang Masa Jabatan Ketua RT Jadi Lima Tahun

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan mengatur perubahan tentang masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dari sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun. Aturan baru ini merupakan tindak lanjut atas penyesuaian kebijakan nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.
“Salah satu poin penting dalam Surat Edaran itu adalah perubahan masa jabatan Ketua RT menjadi lima tahun, maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak,” ujar, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, di Balikpapan, Senin 28 Juli 2025.
Surat Edaran (SE) Wali Kotab Balikpapan tersebut, kata Zulkifli akan diterbitkan sebagai solusi sementara sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang lebih komprehensif, karena proses pencabutan Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan waktu cukup panjang.
“Jadi perubahan masa jabatan ini merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), yang memungkinkan masa jabatan RT berlangsung hingga lima tahun,” jelasnya.
Zulkifli menilai perubahan yang dilakukan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas kepemimpinan di tingkat RT, terlebih bagi wilayah yang masa jabatan ketua RT-nya telah habis.
“SE ini akan memperjelas status RT yang sudah habis masa jabatannya agar bisa segera dilakukan pemilihan kembali, tanpa harus menunggu Perwali selesai,” terangnya.
Pemkot Balikpapan saat ini, kata Zulkifli sedang menyusun Perwali baru untuk mencabut Perda lama yang masih menetapkan masa jabatan RT selama tiga tahun.
Namun karena proses harmonisasi dan pencabutan Perda cukup memakan waktu, penerbitan SE dipilih sebagai langkah percepatan agar pemilihan RT tetap dapat dilaksanakan.
“Perwali bukan dibatalkan, hanya tertunda. Sambil menunggu pencabutan Perda, kami keluarkan Surat Edaran sebagai payung hukum sementara,” ungkapnya.
Zulkifli juga memastikan masa jabatan lima tahun akan berlaku mulai dari hasil pemilihan mendatang, lengkap dengan ketentuan maksimal dua periode masa jabatan bagi seorang Ketua RT.
“Pembatasan maksimal dua periode mulai diberlakukan, sesuai amanat Permendagri,” imbuhnya.
Kebijakan ini, lanjut dia, juga sekaligus menghapus praktik perpanjangan jabatan RT secara administratif yang selama ini dilakukan karena kekosongan regulasi.
“Kalau sekarang masih diperpanjang, tapi begitu SE keluar, pemilihan bisa langsung dilakukan dan masa jabatan lima tahun langsung berlaku,” terangnya.
Selain masa jabatan, katanya, SE ini juga akan mengatur penyesuaian lainnya, termasuk batas jumlah Kepala Keluarga (KK) dalam satu RT yang selama ini hanya 60 KK sesuai Perda lama.
Dalam Permendagri, satu RT dimungkinkan mencakup hingga 300 KK, sehingga Pemkot menilai perlu dilakukan rasionalisasi untuk menyesuaikan dengan kondisi riil penduduk dan efisiensi pelayanan.
“Kalau terlalu kecil, jumlah RT akan terlalu banyak. Ini tidak efisien, maka kita atur kembali melalui regulasi yang baru,” paparnya.
Dan untuk, persyaratan administratif dan teknis bagi calon Ketua RT juga akan diperbarui melalui Perwali. Namun, beberapa poin krusial sudah dimuat dalam SE sebagai acuan masa transisi.
Dengan diterbitkannya SE ini, Pemkot berharap proses demokrasi di tingkat lingkungan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Surat Edaran ini akan disampaikan secara resmi kepada seluruh kelurahan dan kecamatan agar dapat disosialisasikan dan diterapkan segera di masing-masing wilayah,” tutupnya.
Pemkot menargetkan SE ini segera terbit dalam waktu dekat agar pemilihan Ketua RT tidak lagi tertunda dan pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah tetap berjalan.
BACA JUGA