Penegasan Batas Wilayah IKN Disepakati Otorita IKN, Pemprov Kaltim, Kukar, dan PPU

penegasan batas wilayah IKN
Otorita IKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Kukar sepakat soal penegasan batas wilayah, ditandai penandatanganan Berita Acara di Kantor Kemenko 3, Kamis (31/8/2025).

Gerbangkaltim.com, Nusantara — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati penegasan batas wilayah IKN dalam rangka mendukung transisi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani pada Kamis (31/8/2025) di Kantor Kemenko 3, IKN. Penandatanganan ini menjadi tindak lanjut dari survei dan pemasangan pilar batas sementara oleh Tim Penegasan Batas Wilayah Pemerintah Pusat pada 29–30 Juli 2025.

Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, menyebut bahwa kerja sama lintas pihak berjalan lancar. “Penegasan batas ini krusial agar pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa transisi menuju Pemdasus,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat OIKN seperti Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto, Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin, serta Direktur Pengendalian Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Kuswanto.

Dari Pemerintah Pusat, La Ode Ahmad P. Bolombo, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, memimpin Tim Penegasan Batas dan menegaskan pentingnya keberlangsungan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak delineasi wilayah.

Tim teknis dari Kukar dan PPU turut hadir bersama camat, lurah, dan kepala desa di wilayah perbatasan, dengan dukungan personel TNI-Polri. Kesepakatan pemasangan patok batas sementara mencakup tiga titik di perbatasan PPU–IKN dan lima titik di perbatasan Kukar–IKN.

Direktur Kuswanto menjelaskan bahwa proses penegasan mengacu pada delineasi yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2023. Dokumen penataan wilayah desa, kelurahan, dan kecamatan telah disusun dan segera dikaji Kemendagri.

Dukungan teknis juga datang dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Perwakilan Kemendagri, Ardi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi hingga terbitnya peraturan resmi mengenai batas wilayah IKN.

Dengan penegasan ini, transisi menuju penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus di IKN diharapkan berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik di wilayah perbatasan.


Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Kontak: [email protected] / [email protected]

Tinggalkan Komentar