Penerapan ASB Non-Fisik Di Seluruh OPD Tahun 2026, Hapuskan Ketimpangan Harga

Pemkot Balikpapan
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, H Muhaiminm ST, MT saat menghadiri kegiatan Sosialisasi ASB Non Fisik pada Rencana Kerja dan Anggaran (RK-SKPD) TA 2026, di Aula Balai Kota Balikpapan, Senin (11/8/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot Balikpapan menggelar Kegiatan Sosialisasi ASB Non Fisik pada Rencana Kerja dan Anggaran (RK-SKPD) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penentuan kewajaran belanja terhadap program, kegiatan, dan sub kegiatan pada SKPD Tahun Anggaran 2026 dengan mengunakan metode Analisis Standar Belanja (ASB) dan aktivitas Non Fisik .

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, H Muhaiminm ST, MT mengatakan, saat ini pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2025 Kota Balikpapan, telah rampung lebih cepat dibanding kabupaten dan kota lain di Kaltim.

“Syukur alhamdulillah, seminggu lalu kami di TAPD sudah membahas KUA-PPAS Perubahan 2025 bersama Banggar DPRD. Tadi saya mewakili para wali kota juga telah menandatangani persetujuan KUA-PPAS Perubahan 2025,” ujarnya, usai mengikuti kegiatan Sosialisasi ASB Non Fisik pada Rencana Kerja dan Anggaran (RK-SKPD) TA 2026, Senin (11/8/2025).

Muhaimin menambahkan, biasanya penetapan KUA-PPAS Perubahan dilakukan akhir September atau awal Oktober, sehingga waktu efektif pelaksanaan hanya sekitar tiga bulan. Tapi dengan kesepakatan yang dicapai pada 11 Agustus, Kota Balikpapan memiliki waktu efektif hingga 4 bulan.

“Jika DPRD Kota Balikpapan selesai melakukan pembahasan pada akhir Agustus 2025, berarti kita punya waktu empat bulan. Dan dimana saat ini, proses pemilihan penyedia jasa atau pengadaan sudah bisa dimulai, walaupun kontraknya ditandatangani setelah penetapan DPRD,” tukasnya.

Dikatakannya, dengan keadaan yang ada saat ini, maka ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi OPD untuk bisa segera mengusulkan kebutuhan, termasuk Standar Satuan Harga (SSH) dan Rencana Kebutuhan Barang Daerah (RKBD).

“Surat edaran dari BKRD sudah ada. Jadi jangan sampai ada yang tertinggal,” pintanya.

Sekdakot Balikpapan ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi catatan asistensi dengan catatan di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hal ini agar tidak menimbulkan perbedaan data yang berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.

Terkait rencana penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) non-fisik di seluruh OPD pada 2026, Muhaimin berharap hal ini dapat menghapus ketimpangan harga kegiatan antar-OPD.

“Misalnya kegiatan sosialisasi dengan jumlah peserta dan lokasi yang sama, nilainya tidak boleh berbeda jauh antara OPD satu dengan yang lain,” ungkapnya.

Muhaimin juga memberikan dukungan penuh terhadap aksi perubahan yang diinisiasi perangkat daerah untuk membantu perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan sesuai aturan.

“Kita berharap, potensi temuan di masing-masing OPD bisa diminimalkan. Sinkronisasi dan keseragaman ASB non-fisik di seluruh OPD Pemkot Balikpapan dapat kita laksanakan dengan baik,” tutupnya.

 

Tinggalkan Komentar