Penerima Bansos Wajib Miliki Identitas Kependudukan Digital, Pemkot Siapkan Langkah Cepat Percepatan Aktivasi IKD

Pemkot Balikpapan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan kebijakan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat. Mulai tahun 2026, seluruh penerima bansos di Kota Minyak diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat utama untuk mendapatkan bantuan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), yang menargetkan penerapan penuh IKD di seluruh Indonesia mulai tahun depan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi, mengungkapkan, implementasi IKD akan menjadi fondasi penting bagi integrasi data kependudukan dengan berbagai layanan publik. Saat ini, tingkat kepemilikan IKD di Balikpapan masih tergolong rendah. Dari sekitar 500 ribu warga wajib KTP, baru sekitar 38 ribu atau 7,4 persen yang telah mengaktifkan identitas digital tersebut.

> “Artinya masih banyak warga yang perlu kami dorong untuk segera melakukan aktivasi IKD. Ke depan, data digital ini menjadi kunci akses terhadap berbagai layanan pemerintah dan publik,” jelas Tirta, Senin (13/10/2025).

Syarat Wajib untuk Bansos

Menurut Tirta, penerapan kewajiban IKD bagi penerima bansos akan dilakukan secara bertahap. Program ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, serta mencegah adanya data ganda atau penerima fiktif.

“Penerapan IKD bagi penerima bansos ini adalah bagian dari transformasi digital nasional. Banyuwangi menjadi daerah pertama yang menjalankan uji coba, dan hasilnya cukup efektif. Tahun 2026, seluruh daerah termasuk Balikpapan akan menerapkannya,” terangnya.

Dengan sistem baru ini, setiap warga yang telah memiliki IKD akan terhubung secara otomatis dengan berbagai basis data nasional, termasuk program Satu Sehat, BPJS Kesehatan, perbankan, SIM, hingga layanan transportasi udara.

Integrasi Layanan Publik

IKD bukan sekadar versi digital dari KTP-el, tetapi juga menjadi identitas tunggal yang dapat digunakan lintas platform pelayanan publik. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi dasar utama untuk verifikasi data.

“Seluruh layanan publik ke depan akan terkoneksi melalui IKD. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membawa banyak dokumen fisik. Cukup satu identitas digital yang dapat diakses melalui ponsel,” tambahnya.

Ia menegaskan, sistem ini dirancang agar pelayanan publik semakin efisien dan aman. Data masyarakat akan tersimpan dalam sistem terenkripsi milik pemerintah, mengurangi risiko penyalahgunaan identitas maupun kesalahan administratif.

Percepatan Sosialisasi

Untuk mendukung target tersebut, Disdukcapil Balikpapan mulai menggencarkan sosialisasi dan aktivasi massal di berbagai kecamatan. Program ini menyasar warga penerima bansos, pelajar, pegawai negeri, hingga masyarakat umum.

Pemkot juga menyiapkan skema pelayanan keliling dan kerja sama dengan perangkat RT, kelurahan, serta lembaga sosial untuk mempercepat pencapaian target.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga penerima bantuan yang tertinggal hanya karena belum memiliki IKD. Sosialisasi akan terus kami lakukan secara masif,” tegas Tirta.

Pemerintah berharap, dengan percepatan aktivasi IKD ini, sistem administrasi kependudukan menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan efisien. Balikpapan ditargetkan menjadi salah satu kota dengan tingkat kepemilikan identitas digital tertinggi di Kalimantan Timur pada tahun 2026 mendatang.

Tinggalkan Komentar