Perkuat Superhub Ekonomi, Otorita IKN Susun Regulasi Daerah Mitra Nusantara

Otorita IKN
Otorita IKN menggelar konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang penetapan Daerah Mitra di KIPP Nusantara, Kamis (15/1/2026).

Gerbangkaltim.com, Nusantara — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mematangkan fondasi pembangunan ekonomi kawasan Nusantara melalui penguatan kerangka hukum kerja sama antarwilayah. Sebagai langkah strategis, Otorita IKN menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN, Kamis (15/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan payung hukum bagi pembentukan daerah mitra yang berfungsi sebagai kawasan pendukung dan penyangga aktivitas ekonomi Ibu Kota Nusantara. Keberadaan daerah mitra diharapkan mampu memperkuat ekosistem superhub ekonomi Nusantara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Konsultasi publik tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, hingga pemerintah daerah se-Kalimantan Timur. Forum ini mencerminkan semangat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merancang pembangunan IKN yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini bertujuan memberikan kejelasan mekanisme, prosedur, serta tata kelola penetapan daerah mitra. Menurutnya, kejelasan aturan akan menjadi dasar kuat dalam membangun kerja sama yang saling menguntungkan antara Otorita IKN dan pemerintah daerah.

“Kita perlu menata konsep ini secara matang melalui masukan yang komprehensif. Dengan demikian, posisi dan peran masing-masing, baik Otorita IKN maupun pemerintah daerah, menjadi jelas dalam membentuk daerah mitra yang mampu menjawab kepentingan bersama,” ujar Thomas.

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai daerah mitra telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam regulasi terbaru tersebut, cakupan daerah mitra tidak lagi terbatas pada Pulau Kalimantan, melainkan dapat mencakup kawasan strategis di wilayah lain yang berperan dalam pengembangan superhub ekonomi.

“Daerah mitra merupakan kawasan tertentu yang dibentuk untuk mendukung pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi, dengan syarat bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN,” jelasnya.

Melalui konsultasi publik ini, Otorita IKN mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan agar peraturan yang dihasilkan bersifat inklusif, transparan, dan akuntabel. Dengan kepastian hukum terkait penetapan daerah mitra, diharapkan arus investasi dapat tumbuh lebih merata, tidak hanya terpusat di Nusantara, tetapi juga menjangkau wilayah sekitar dan daerah lain di Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Otorita IKN untuk membangun Nusantara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang terintegrasi dan berkeadilan.

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

Tinggalkan Komentar