Perpres 79/2025 Tegaskan Keberlanjutan Pembangunan Ibu Kota Nusantara Menuju 2028

Perpres 79 Tahun 2025 IKN
Pemerintah menetapkan Perpres 79/2025 untuk percepatan pembangunan IKN menuju Ibu Kota Politik pada 2028.

Gerbangkaltim.com, Nusantara – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang menegaskan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Regulasi ini diundangkan pada Senin (30/7/2025) di Jakarta.

Salah satu poin utama Perpres tersebut adalah kepastian pemindahan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap ke Nusantara. Pada tahap awal, ditargetkan 1.700–4.100 ASN akan mulai bertugas, dan jumlahnya diproyeksikan mencapai 9.500 ASN pada 2029. Untuk mendukung perpindahan itu, hingga September 2025 sudah tersedia 44 tower hunian siap pakai, dengan tambahan 7 tower lainnya dalam tahap pembangunan dan penyelesaian.

Sinyal Kepastian untuk Investor

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menekankan bahwa hadirnya Perpres ini memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.

“Perpres 79/2025 diharapkan menegaskan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan investor bahwa pembangunan IKN akan terus berlanjut hingga tuntas,” ujarnya.

Tahap Pembangunan IKN

  • Tahap I (2022–2024): Penyediaan infrastruktur utama seperti Istana Garuda, kantor pemerintahan, rumah sakit, hotel, hunian ASN dan menteri, serta bandara VVIP. Pada tahap ini juga diterapkan standar Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC) dengan dukungan Command Center berbasis CCTV, drone, dan IoT untuk memantau progres pembangunan.

  • Multiyears hingga 2025: Pembangunan Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN, serta tol Balikpapan–IKN yang ditargetkan rampung pada akhir 2025.

  • Tahap II (2025–2028): Fokus diarahkan pada pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, konektivitas, ruang terbuka hijau, penataan kawasan Sepaku, serta fasilitas pendidikan.

Peran Investasi Swasta

Selain didukung APBN, pembangunan IKN juga mengandalkan investasi swasta. Hingga September 2025, realisasi investasi non-APBN tercatat Rp65,3 triliun dari 49 pelaku usaha dengan 52 perjanjian kerja sama.

Dengan Perpres ini, pembangunan IKN ditegaskan bukan hanya pemindahan pusat pemerintahan, melainkan transformasi menuju tata kelola negara modern, kolaboratif, dan berdaya saing global.


Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Kontak: [email protected] / [email protected]

Tinggalkan Komentar