PLN UIP KLT Percepat Sertifikasi Tapak SUTT 150 kV di Kotabaru, Jamin Keamanan Aset Negara

Gerbangkaltim.com, Kotabaru – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Timur (UIP KLT) bersama Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Timur 4 (UPP KLT 4) memperkuat pengamanan aset infrastruktur kelistrikan dengan mempercepat proses sertifikasi lahan tapak Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Langkah ini diwujudkan melalui koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada pertengahan hingga akhir Juli 2025. Fokus utamanya adalah legalisasi lahan tapak tower guna menjamin kekuatan hukum dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
“Setiap infrastruktur kelistrikan harus memiliki dasar hukum yang kuat. Sertifikasi ini adalah bentuk tanggung jawab PLN untuk memastikan keandalan dan keamanan pasokan listrik jangka panjang,” ujar Raja Muda Siregar, General Manager PLN UIP KLT.
Pihak BPN Kotabaru menyambut baik kolaborasi ini. Mereka menilai komitmen PLN sebagai bentuk sinergi nyata dalam mendukung pembangunan strategis nasional, terutama penyediaan listrik yang andal bagi masyarakat.
Sertifikasi tapak menara SUTT bukan hanya langkah administratif, tetapi menjadi bagian krusial dari manajemen risiko PLN. Tanpa legalitas yang jelas, keberlangsungan operasional infrastruktur vital seperti jaringan tegangan tinggi bisa terancam oleh konflik lahan.
Melalui penguatan aspek legal ini, PLN tak hanya membangun jaringan listrik, tetapi juga membangun fondasi hukum yang kokoh untuk menjamin pelayanan kelistrikan nasional tetap stabil dan berkelanjutan.
Sumber: Humas PLN UIP Kalimantan Timur
BACA JUGA