Polisi Ungkap Kasus Pedofilia di Balikpapan, Tiga Anak Jadi Korban
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pedofilia yang menyasar anak-anak di bawah umur.
Dalam kasus ini seorang pria berinisial GN (60) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sedikitnya tiga anak.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, para korban merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua.
“Korban merupakan anak-anak di bawah umur, di antaranya berusia 7 dan 8 tahun. Pelakunya satu orang, namun korbannya lebih dari satu,” ujar Anton, Senin (22/12/2025).
Anton menjelaskan, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation karena laporan tidak disampaikan sesaat setelah kejadian berlangsung.
“Karena peristiwa ini baru dilaporkan beberapa waktu setelah kejadian, maka pembuktian kami lakukan secara ilmiah. Kami juga melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan untuk asesmen dan pendampingan korban,” kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Zeska Julian Taruna Wijaya menyebutkan, berdasarkan laporan awal terdapat tiga korban anak dengan identitas yang dirahasiakan.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada 2024 dan baru terungkap setelah korban berani bercerita kepada keluarganya.
“Jumlah saksi sangat terbatas, sehingga asesmen psikologis terhadap korban menjadi bagian penting dalam pembuktian. Pemeriksaan dilakukan bertahap dengan mengutamakan kondisi psikologis anak,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan lingkungan kegiatan kesenian anak-anak untuk mendekati korban. Modus yang digunakan adalah membangun komunikasi personal tanpa disertai iming-iming tertentu.
“Pelaku memanfaatkan situasi dan kedekatan lingkungan. Pendekatannya bersifat personal,” kata Zeska.
Zeska menambahkan, dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, keluarga korban, serta sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Aparat juga mengantongi hasil visum dan asesmen sosial, serta menahan tersangka.
Selain itu, polisi menerima satu laporan tambahan dari korban lainnya dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami kejadian serupa agar segera melapor. Kepolisian menjamin perlindungan dan pendampingan bagi korban,” jelasnya.
Zeska mengatakan, Polresta Balikpapan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta pemulihan kondisi psikologis para korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara belasan tahun.
BACA JUGA
