PPU Dorong Keterbukaan Informasi, Targetkan Predikat Informatif

PENAJAM – Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas layanan publik, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik, Senin (14/7/2025), di Aula Kantor Bupati PPU.
Acara ini dihadiri oleh Plt Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan, Kabid IKPH Eko Sumarlianto, dan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim Muhammad Khaidir selaku narasumber, serta diikuti seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Keterbukaan informasi adalah pilar kepercayaan publik. Monev ini jadi tolok ukur komitmen kita terhadap prinsip transparansi,” ucap Arsan dalam sambutannya.
Arsan menjelaskan pentingnya sinergi antar-OPD untuk menghadirkan informasi publik yang akurat, mudah diakses, dan bertanggung jawab. Di mana data yang bisa diakses publik harus dikelola dengan baik, didokumentasikan, dan dipublikasikan melalui website resmi PPID.
BACA JUGA:
“Kalau ingin mempertahankan predikat Informatif, kita harus benar-benar paham tugas dan fungsi PPID. Ini bukan sekadar formalitas, tapi fondasi pelayanan publik yang berkualitas,” tandasnya.
Dalam sesi materi, Muhammad Khaidir dari KI Kaltim memaparkan teknis pelaksanaan Monev, standar layanan informasi, serta pentingnya dokumentasi dan digitalisasi data informasi publik.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas PPID dalam merespons permohonan informasi secara cepat, tepat, dan profesional. Tak hanya itu, Pemkab PPU juga menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik secara signifikan di masa mendatang.
“Semoga ini menjadi bekal penting bagi seluruh PPID dalam memberikan layanan informasi yang informatif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Arsan. (Adv/Diskominfo)
BACA JUGA