PPU Terapkan E-Samsat, Bagi Hasil Pajak Kendaraan Kini Otomatis

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menerapkan sistem bagi hasil pajak kendaraan bermotor secara otomatis melalui platform E-Samsat sejak Januari 2025. Inovasi digital ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan penerimaan pajak yang lebih transparan, akurat, dan efisien.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, mengatakan sistem ini sudah mulai berjalan per 5 Januari 2025, berkat kolaborasi antara Bapenda Provinsi Kalimantan Timur dan Bank Kaltimtara.
“Bapenda Provinsi dan Bapenda PPU sudah melaunching E-Samsat, dan itu sudah langsung opsen atau terbagi otomatis,” terang Hadi pada Kamis, 15 Mei 2025.
Melalui aplikasi khusus bernama Opsen PKB, pembagian hasil pajak kendaraan langsung dilakukan secara proporsional. Hadi menjelaskan, lebih dari 60 persen pendapatan pajak masuk ke kas Kabupaten PPU, sementara sisanya ke Provinsi.
BACA JUGA:
“Aplikasi ini menjamin pembagian langsung dan sesuai porsi. Ini mempercepat dan meminimalisir kesalahan dalam pencatatan maupun pelaporan,” tandasnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi Bapenda PPU dalam mengoptimalkan sektor pajak kendaraan bermotor, yang merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tak hanya memperkuat tata kelola fiskal, sistem digital ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui proses yang lebih praktis dan transparan. (Adv/Diskominfo)
BACA JUGA