Rencana Dinas Pemadam Kebakaran Kota Balikpapan Masih Digodok di Ortal

Pemkot Balikpapan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, Usman Ali

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan saat ini masih menggodok rencana pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran yang merupakan pemisahan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, Usman Ali mengatakan, terkait rencana pemecahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Dinas Pemadam Kebakara di Kota Balikpapan masih terus digodok oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

“Saat ini rencana itu sedang dibahas oleh bagian Organiasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan,” ujarnya, Kamis (22/2/2024).

Usman menambahkan, pembahasan rencana tersebut saat ini masih dilakukan di Bagian Ortal Setdakot Balikpapan yang merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan.

“Maka pasti ada perda yang berubah karena muncul dinas baru,” ungkapnya.

Bila dinas baru itu terwujud, katanya, maka akan membutuhkan tambahan tenaga di dinas tersebut, apalagi sejauh ini anggota di BPBD Kota Balikpapan sudah banyak yang berusia 50 tahun.

“Tentu juga butuh peremajaan tenaga,” tegasnya.

Rencana pemecahan dinas BPBD itu sudah di rancang sejak tahun lalu, bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Muhaimin mengatakan sudah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nya ke DPRD Kota Balikpapan. Dimana maksud pemecahan dinas ini agar ada satu dinas yang memiliki fokus khusus di penanganan bencana kebakaran.

“Musibah kebakaran di Kota Balikpapan memang kerap terjadi, baik terjadi di pemukiman penduduk, gedung pemerintah atau swasta termasuk kebakaran hutan dan lahan, sehingga perlu perhatian serius,” ujarnya.

Muhaimin menambahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota.

“Dengan adanya nomenklatur itu, diharuskan pemadam kebakaran di daerah diwadahi perangkat daerah mandiri atau satu dinas tersendiri,” jelasnya.

Lanjut Muhaimin, kendati dipecah namun dia memastikan dinas BPBD tetap ada di Kota Balikpapan namun tentu dengan penanganan yang berbeda.

“Kami harap pemecahan dinas BPBD menjadi dinas baru ini dapat terwujud di tahun ini dan sesegera mungkin,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar