RPJMD 2025–2029 Disepakati, Pemkot Siap Jalankan Visi Pembangunan Lima Tahunan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Balikpapan secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan usai rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar di Gedung Parkir Balikpapan, Senin (4/8/2025).
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, H Muhaimin, ST, MT mengatakan, Raperda RPJMD yang telah disusun ini telah melewati tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
“Tahapan ini merupakan bagian dari proses penyusunan produk hukum daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97 D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan melalui proses tersebut, maka harapannya raperda yang dihasilkan dapat tertib secara prosedural, sesuai regulasi, dan dapat dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pengharmonisasian, secara substansi Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, maupun putusan pengadilan, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Muhaimin menambahkan, penyusunan RPJMD ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Serta Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
Dikatakannya, RPJMD sendiri merupakan dokumen rencana pembangunan lima tahunan yang memuat visi dan misi wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Sehingga, Muhaimin menjelaskan, dokumen ini juga mencakup tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, program prioritas, indikasi keuangan daerah, dan kerangka pendanaan bersifat indikatif.
“RPJMD disusun berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah, serta RPJMN,” tukasnya.
Dikatakannya, dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan Renstra dan Renja perangkat daerah, serta pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
“Dengan dilakukannya penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD Balikpapan, maka Raperda tersebut telah memperoleh persetujuan bersama dan akan dilanjutkan ke tahap evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur sebelum ditetapkan oleh Wali Kota, paling lambat tanggal 20 Agustus 2025,” tutupnya.
BACA JUGA