RPJMD PPU 2025–2029 Diserahkan, Jadi Strategi Perencanaan Pembangunan

PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, secara resmi menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Sidang Paripurna DPRD PPU, Selasa (8/7/2025).
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Sidang dipimpin Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dan dihadiri Wakil Bupati Abdul Raup, jajaran Forkopimda, Sekda Tohar, para kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, tokoh agama dan masyarakat.
Bupati Mudyat menjelaskan, RPJMD 2025–2029 adalah dokumen strategis pembangunan lima tahunan yang menjadi pedoman pembangunan daerah. Dokumen ini disusun selaras dengan visi-misi kepala daerah, program nasional seperti Asta Cita dan Quick Wins RPJMN, serta memperhatikan RPJMD Provinsi hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari proses penyusunan RPJMD Kabupaten PPU 2025–2029,” ungkap Mudyat.
Ia menyebutkan bahwa penyusunan dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan. Terdapat 14 tahapan dalam prosesnya, termasuk konsultasi publik hingga review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
BACA JUGA:
Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), dokumen ini juga dirancang menjawab tujuh isu strategis, seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pembangunan ekonomi potensial, dan sinergi dengan IKN.
Mudyat mengusung visi: “Berkolaborasi Membangun Penajam Paser Utara yang Unggul, Berkeadilan, Sejahtera dan Berdaya Saing sebagai Gerbang Ibu Kota Nusantara.”
Visi ini diturunkan ke enam misi utama, mulai dari penguatan SDM, tata kelola pemerintahan, pembangunan ekonomi inklusif, hingga pemerataan pembangunan berwawasan lingkungan.
“Dokumen ini harus menjawab tantangan lima tahun ke depan. Mari kita kawal bersama,” serunya.
Seluruh fraksi di DPRD PPU menyatakan setuju agar RPJMD segera dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sidang paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen RPJMD dan KUA-PPAS 2026 dari Bupati kepada Ketua DPRD. (Adv/Diskominfo)
BACA JUGA