Satgas Gabungan RI–Malaysia Gagalkan Penyelundupan Aksesori Bermerek di Perbatasan Nunukan
Gerbangkaltim.com, Nunukan – Aparat gabungan dari unsur TNI, Bea Cukai, dan satuan tugas pengamanan perbatasan berhasil menggagalkan upaya masuknya barang ilegal asal Tawau, Malaysia, melalui jalur perairan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (14/2/2026). Penindakan dilakukan di Dermaga Rakyat Jamaker sebagai bagian dari pengawasan ketat arus barang lintas batas RI–Malaysia.
Operasi ini melibatkan tim terpadu yang terdiri dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas SGI Kodam VI/Mulawarman, Unit Intel Kodim 0911/Nunukan, serta Satgas Pamtas Yon Kav 13/SL. Sinergi tersebut menjadi kunci keberhasilan dalam mendeteksi dan mengamankan barang tanpa dokumen resmi yang hendak diedarkan di wilayah Indonesia.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman tas, sepatu, dan berbagai aksesori bermerek dari Tawau menuju Nunukan menggunakan kapal motor. Sekitar pukul 19.00 Wita, tim melakukan pemeriksaan terhadap KM Cahaya Jamaker yang sandar di pangkalan tradisional Jamaker. Hasil pemeriksaan menemukan empat kardus besar dan dua koper berisi produk luar negeri seperti tas, sepatu, sandal, dompet, jam tangan, hijab, hingga parfum.
Seluruh barang langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Nunukan untuk pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil verifikasi, barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Nahkoda kapal menyebutkan muatan tersebut merupakan barang titipan dan tidak mengetahui secara rinci pemiliknya.
Kapendam VI/Mulawarman, Gatot Teguh Waluyo, menegaskan bahwa penggagalan ini menunjukkan soliditas aparat dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara di wilayah perbatasan. Ia menekankan komitmen untuk terus memperkuat patroli terpadu di jalur laut dan pelabuhan tradisional guna menutup celah penyelundupan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta melindungi pasar domestik dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun pelaku usaha resmi.
Sumber: Pendam VI/Mulawarman
BACA JUGA
