Satgas Pamtas Yonkav 13/SL Gagalkan Penyelundupan Ball Press di Perbatasan Sebatik
Gerbangkaltim.com, Sebatik – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia dari Yonkav 13/SL kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan upaya penyelundupan lima karung ball press berisi pakaian dan kain bekas tanpa cukai di wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Aksi penggagalan tersebut terjadi pada Sabtu malam (25/10/2025) sekitar pukul 20.34 WITA.
Informasi awal berasal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat di jalur tidak resmi di Jalan Karya Bakti, Dusun Limau, Desa Sei Limau. Merespons laporan tersebut, personel Pos Aji Kuning yang dipimpin Kapten Kav Hilman Herawan Prakoso, selaku Danki SSK I Satgas Pamtas, segera bergerak menuju lokasi dan menemukan lima karung ball press yang disembunyikan di kebun sawit dengan ditutup terpal dan pelepah pohon.
Operasi penggagalan ini juga melibatkan unsur gabungan dari Staf Intel Satgas, SGI, Binda Kaltara, Intel Korem, Satgasmar, dan Bea Cukai. Kerja sama lintas instansi tersebut terbukti efektif dalam menggagalkan aksi penyelundupan yang diduga berasal dari wilayah Malaysia. Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Bea Cukai Sei Pancang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapten Kav Hilman Herawan Prakoso menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara aparat dan masyarakat. “Kami terus berkomitmen memperketat patroli, baik rutin maupun acak, guna mencegah setiap bentuk aktivitas ilegal di perbatasan. Kerja sama masyarakat sangat berperan penting dalam menjaga keamanan wilayah,” ujarnya.
Satgas Pamtas Yonkav 13/SL menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan, khususnya di jalur tikus yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan lintas batas. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum, serta memastikan stabilitas keamanan di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Sumber: Pendam VI/Mlw
BACA JUGA
