Satpol PP Balikpapan Musnahkan 1.500 Minuman Beralkohol dan 52 Mesin Pom Mini Hasil Operasi Selama 2025
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memusnahkan lebih dari 1.500 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek serta 52 unit mesin pom mini (pom mini) hasil penindakan selama satu tahun terakhir.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis, oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir Bagus Susetyo, MM., didampingi Kepala Satpol PP Boedi Liliyono bersama Forkopimda Kota Balikpapan, Rabu (24/12/2025). Sebelum seluruh barang bukti dihancurkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliyono, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil akumulasi penertiban sejak awal 2025.
“Ini adalah akumulasi penindakan selama satu tahun, mulai Januari hingga terakhir kemarin. Total minuman beralkohol yang dimusnahkan sekitar 1.500 botol lebih, dengan berbagai jenis. Untuk pom mini ada 52 unit, sebagian juga merupakan limpahan dari kejaksaan dan kepolisian,” ujar Boedi.
Boedi menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan seluruh minuman beralkohol, kemudian menghancurkan botol dan mesin pom mini di TPA agar tidak dapat digunakan kembali.
Ia menegaskan, para pelanggar telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari denda administratif hingga pemusnahan barang bukti.
“Sanksinya sudah jelas, ada yang dikenakan denda, ada juga yang langsung dimusnahkan. Kami mengimbau pelaku usaha agar mengikuti aturan. Kalau sesuai peraturan dan perizinan, tentu tidak akan kami tindak,” tegasnya.
Menurut Boedi, penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum serta Perda khusus yang mengatur peredaran minuman beralkohol.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir Bagus Susetyo, MM., menyatakan penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta melindungi keselamatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Hari ini kita melaksanakan penegakan perda terkait penggunaan pom mini dan penjualan minuman beralkohol yang dilarang. Pom mini ini risikonya tinggi karena tidak dilengkapi sistem pengamanan kebakaran,” kata Bagus.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Balikpapan tidak akan mentolerir penjualan BBM menggunakan pom mini ilegal.
“Kami berharap bagi yang masih memiliki pom mini, agar dimusnahkan sendiri. Pemerintah tidak memberikan toleransi untuk penjualan BBM dengan pom mini yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Terkait minuman beralkohol, Bagus mengaku prihatin karena peredarannya dinilai berdampak buruk bagi generasi muda.
“Penjualan minuman beralkohol ini sangat memprihatinkan. Anak-anak dan generasi muda kita tidak seharusnya menjadikan itu sebagai bagian dari pergaulan. Dampaknya tidak baik bagi kehidupan pribadi maupun keluarga,” katanya.
Bagus menambahkan, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan bagi tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi, seperti hotel dan tempat hiburan, dengan pengawasan ketat.
“Yang berizin tentu diperbolehkan sesuai aturan dan wajib dilaporkan. Tapi kalau tidak berizin, pasti kami tindak. Termasuk pom mini, izinnya sangat ketat dan harus sesuai dengan persyaratan Pertamina serta surat edaran wali kota,” ucap Bagus.
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
BACA JUGA
