Satpol PP Balikpapan Tertibkan Gepeng Dengan Modus Menggunakan Gerobak

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP Kota Balikpapan kembali melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang melakukan aksinya dengan berbagai modus. Dan belakangan yang marak terjadi dengan menggunakan gerobak dorong sebagai penyamaran.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, aksi penertiban ini merupakan respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas gepeng yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum. Dimana baru-baru ini dilakukan di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pada Minggu (4/5/2025).
“Jadi saat ini modusnya dengan membawa gerobak ini menjadi tren baru, di mana para gepeng berusaha menyamarkan diri seolah-olah sedang bekerja. Namun saat diamati lebih lanjut, mereka tetap melakukan kegiatan mengemis kepada pengguna jalan,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Dikatakannya, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Balikpapan ini bukan untuk yang pertama kalinya, namu kerap kalai dilakukan dimana keberadaan gepeng di jalanan Kota Balikpapan mulai sering dijumpai, terlebih menjelang dan pasca Lebaran.
“Kami minta masyarakat untuk tidak memberikan yang secara langsung kepada mereka,” jelasnya.
Boedi Liliono menambahkan, larangan terhadap aktivitas mengemis dan menggelandang di Kota Balikpapan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 23 huruf E dalam Perda tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengemis atau menggelandang di wilayah Kota Balikpapan.
“Tidak hanya yang mengemis dan menggelandang saja yang melanggar, namun masyarakat yang memberikan uang kepada mereka juga termasuk melakukan pelanggaran perda,” tukasnya.
Bagi pelanggar ketentuan ini, katanya, Satpol PP dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, hingga sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan lingkungan tempat pelanggaran. Namun tak hanya itu. Perda juga memberikan ruang bagi penindakan secara hukum.
“Jadi pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta,” ungkapnya.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan estetika kota. Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) harus bebas dari kesemrawutan, termasuk dari praktik mengemis di jalanan,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Boedi mengimbau warga agar tidak memberikan uang secara langsung kepada para pengemis maupun gelandangan. Pihaknya menyarankan bantuan sosial disalurkan melalui lembaga resmi atau instansi pemerintah yang berwenang.
“Memberi di jalanan justru memperpanjang mata rantai ketergantungan dan membuat kota ini kehilangan wibawanya. Bantulah mereka dengan cara yang benar dan bermartabat,” tutupnya.
BACA JUGA