Sesuai SE Mendagri, Pemkot Balikpapan Bentuk Satgas Percepatan Program MBG

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk percepatan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Balikpapan yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat. Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 400.5.7/4072/SJ, tentang Pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di Daerah.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MT mengatakan, Satgas yang akan dibentuk tersebut bertujuan untuk memastikan pembangunan dapur MBG di Kota Balikpapan dapat berjalan di setiap kecamatan yang ada.
“Presiden RI meminta Desember 2025 ini, sudah ada peningkatan yang signifikan. Dengan adanya Satgas, kita harap percepatan bisa segera terwujud,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Bagus Susetyo menambahkan, saat ini Pemkot Balikpapan bersama Pemprov Kaltim dan Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan koordinasi terkait penentuan sejumlah lokasi dapur MBG tersebut.
“Tiga titik awal yang dipersiapkan berada di Balikpapan Timur, Utara, dan Selatan dengan lahan masing-masing seluas 800 hingga 1.000 meter persegi,” jelasnya.
Menurut Bagus Susetyo, ada dua opsi pola kerja, yakni pembangunan dapur MBG yakni melalui anggaran pemerintah, atau bermitra dengan pihak swasta dan yayasan yang telah mendaftar.
“Dapur MBG nantinya akan menjadi pusat produksi, sementara distribusi bisa melalui katering. Kebersihan dan higienitas tetap menjadi standar utama,” ungkapnya.
Bagus Susetyo menambahkan, setiap dapur MBG akan melayani dengan radius enam kilometer dari lokasi berdiri. Dimana, pelaksanaan program juga akan diawasi oleh perwakilan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang ada di kota.
“Semua pihak kita libatkan, termasuk TNI-Polri dan swasta, agar program ini bisa cepat berjalan,” tukasnya.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Balikpapan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ, tentang Pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di Daerah.
Melalui program MBG, Pemkot Balikpapan berkomitmen mendukung upaya pemerintah pusat dalam menciptakan perubahan signifikan pada kondisi gizi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di tingkat kelurahan, serta memperkuat ketahanan pangan.
BACA JUGA