Sidang TPPU Eks Direktur Persiba, Jaksa Tegaskan Analisis PPATK Berdasar Data Transaksi

PN Balikpapan
Sidang kasus TPPU yang menjerat Catur Adi Prianto kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (18/2/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (18/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjelaskan hasil penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanuddin. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rifai Faisal, mengatakan kehadiran ahli PPATK bertujuan memperjelas pola transaksi yang dinilai tidak wajar.

“Kami menghadirkan ahli untuk menjelaskan analisis terhadap transaksi keuangan yang ditemukan selama proses penyidikan. Semua disampaikan berdasarkan data yang diterima secara resmi,” kata Rifai usai persidangan.

Ahli PPATK, Wilson Yohanes Marunut, di hadapan majelis hakim memaparkan konsep dasar TPPU sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk perbedaan pencucian uang aktif dan pasif. Ia juga menjelaskan metode analisis yang dilakukan terhadap sejumlah rekening yang terhubung dengan terdakwa.

Menurut Wilson, analisis dilakukan dengan menelaah dokumen penyidikan, termasuk berita acara pemeriksaan dan data transaksi perbankan. Dari hasil telaah tersebut, ditemukan pola setoran tunai yang terjadi berulang dalam kurun waktu tertentu.

“Terdapat transaksi yang polanya konsisten, terutama dalam bentuk setoran tunai dengan frekuensi cukup tinggi,” ujarnya di ruang sidang.

Dalam persidangan terungkap ada tujuh rekening yang sempat masuk dalam penelusuran. Namun, satu rekening tidak ditampilkan karena tidak ditemukan aktivitas transaksi selama periode yang dianalisis.

Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi satu badan usaha yang diduga tidak memiliki kegiatan operasional aktif, tetapi tercatat menerima aliran dana. Hal itu menjadi bagian dari analisis yang diserahkan kepada penyidik.

Menanggapi keberatan penasihat hukum terdakwa yang menilai analisis ahli terlalu bergantung pada kronologi penyidik, Rifai menegaskan bahwa jaksa tetap membuktikan unsur pidana melalui alat bukti yang sah.

“Proses pembuktian tidak berdiri pada satu keterangan saja. Keterangan ahli merupakan bagian dari rangkaian alat bukti yang akan kami uraikan di persidangan,” kata Rifai.

Ia juga menyatakan, sistem pembuktian dalam perkara TPPU tetap mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk prinsip pembuktian terbalik yang diatur undang-undang.

“Kewajiban pembuktian tetap ada pada penuntut umum. Semua unsur dakwaan akan kami buktikan secara bertahap di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyampaikan akan mencermati lebih lanjut seluruh keterangan ahli dan dokumen yang diajukan jaksa. Mereka menilai masih terdapat sejumlah transaksi yang perlu dikaji lebih mendalam dalam proses persidangan berikutnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Tinggalkan Komentar