Simbol Pengawasan Lingkungan Kalimantan, Pusdal LH Hadir Di Balikpapan

Pemkot Balikpapan
Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE, ME

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menilai ground breaking pembangunan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Regional Kalimantan di Kota Balikpapan, Kaltim akan menjadi simbul pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum lingkungan yang lebih terintegrasi di wilayah Kalimantan.

Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE, ME mengatakan, kehadiran kantor ini nantinya akan menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata Kelola lingkungan hidup yang berkelanjutan. Dan ini juga menjawab tantangan nyata yang dihadapi Kalimantan, mulai dari alih fungsi lahan, kebakaran hutan, hingga degradasi Kawasan pesisir.

“Kehadiran kantor ini akan menjadi simbul koordinasi penting dalam upaya perlindungan lingkungan di Kalimantan. Tidak hanya untuk Balikpapan, tapi untuk kepentingan regional,” ujarnya, saat memberikan sambutan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan kantor tersebut, Jumat (4/7/ 2025) lalu.

Rahmad Mas’ud juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Balikpapan.

Dimana, secara geografis, Balikpapan memiliki posisi yang strategis sebagai pintu gerbang Kalimantan Timur serta Kawasan penyangga (buffer zone) terhadap berbagai aktivitas yang berdampak pada lingkungan, termasuk yang berkaitan dengan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kota Balikpapan tidak hanya berada di jalur Utama perlintasan Kalimantan, tetapi juga menjadi barometer keseimbangan ekosistem antara Kawasan industry, perkotaan, dan lingkungan alam,” jelasnya.

Dikatakannya, Pemkot Balikpapan saat ini terus berupaya menempatkan isu lingkungan sebagai prioritas Utama dalam setiap pembangunan yang dilakukan. Dimana, sejumlah program unggulan yang telah dijalankan antara lain yakni penerapan kebijakan zero land fill secara bertahap, pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan teknologi, perluasan ruang terbuka hijau (RTH) serta konservasi bakau (mangrove).

Kemudian pengaturan tata ruang berbasis daya dukung lingkungan, transportasi ramah lingkungan dan kegiatan hari bebas kendaraan (car free day), dan larangan penggunaan plastic sekali pakai sejak tahun 2020

“Menjaga lingkungan tidak cukup hanya dengan regulasi. Tapi juga harus ada kesadaran kolektif dari semua pihak. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan,” pungkasnya.

Wali Kota Balikpapan berharap pembangunan Kantor Pusdal LH Kalimantan menjadi pijakan penting memperkuat kolaborasi lintas sector dalam perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar