Tahun 2026, Lahan Masih Jadi Kendala Pembangunan Koperasi Merah Putih di Balikpapan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan masih menghadapi keterbatasan lahan untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang direncanakan mulai direalisasikan pada 2026.
Tantangan terbesar berada di kawasan pusat kota yang sudah padat aktivitas dan minim ruang terbuka.
Wakil Wali Kota Balikpapan Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M. mengatakan, dalam program nasional tersebut, pemerintah daerah pada dasarnya hanya bertugas menyiapkan lahan.
Sementara mekanisme pembangunan dan pengelolaan koperasi akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Untuk Kota Balikpapan, persoalan utama adalah ketersediaan lahan, terutama di wilayah tengah kota. Jika di Balikpapan Utara dan Timur masih memungkinkan memanfaatkan aset pemerintah kota, di pusat kota kondisinya jauh lebih terbatas,” ujar Bagus, Rabu (28/1/2026).
Program Koperasi Desa Merah Putih menargetkan pembangunan sekitar 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia, dengan konsep satu koperasi di setiap desa atau kelurahan. Di Balikpapan sendiri terdapat 34 kelurahan yang seluruhnya diharapkan dapat memiliki koperasi tersebut.
Menurut Bagus, satu unit Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan lahan dengan ukuran bangunan sekitar 20 x 30 meter serta dilengkapi fasilitas pendukung, termasuk area parkir. Kebutuhan ini menjadi kendala di wilayah yang telah berkembang pesat seperti kawasan pusat kota.
“Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara masih memiliki peluang. Namun, untuk wilayah tengah kota, inilah yang menjadi problem utama bagi kami,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah kota mencatat terdapat lima lokasi lahan yang telah dinyatakan siap secara administratif. Meski demikian, lokasi-lokasi tersebut masih harus melalui kajian teknis lebih lanjut sebelum pembangunan dapat dilakukan.
Bagus menegaskan, Pemkot Balikpapan telah melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk menilai kelayakan lahan, termasuk kondisi fisik dan aspek lingkungan.
“Kami perlu memastikan lahannya stabil, tidak berada di kawasan jurang, rawan longsor, atau mangrove. Hal-hal seperti ini tidak boleh diabaikan karena bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Untuk mengatasi keterbatasan lahan di pusat kota, Pemkot Balikpapan membuka kemungkinan sejumlah alternatif, seperti penyewaan lahan maupun pembebasan tanah. Namun, opsi tersebut tetap bergantung pada kebijakan dan arahan dari pemerintah pusat.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD agar percepatan pembangunan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Kami minta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian memperkuat koordinasi. Jangan sampai karena tekanan percepatan, pemerintah daerah justru disalahkan. Unsur TNI melalui Kodim juga akan dilibatkan untuk mendukung kelancaran dan pengamanan kegiatan,” pungkas Bagus.
BACA JUGA
