Tegas, Wali Kota Balikpapan Batalkan Penyesuaian PBB-P2

Pemkot Balikpapan
Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE, ME

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE, ME akhirnya memastikan Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan penundaan terhadap penerapan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 ini.

Langkah ini diambil setelah terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 14 Agustus 2025 yang intinya mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar mewaspadai potensi polemik di masyarakat terkait kenaikan PBB-P2.

Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE, ME mengatakan, melalui kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), maka Pemkot Balikpapan memutuskan tarif PBB-P2 tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024.

“Melihat situasi dan kondisi saat ini, kami melakukan langkah antisipasi. Jangan sampai ada gejolak di masyarakat yang menganggap pemerintah menaikkan PBB,” ujar, Wali Kota Balikpapan, Jumat (22/8/2025).

Dikatakannya, dengan melihat isu yang berkembang terkait PBB saat ini, maka pihaknya mengambil langkah-langkah strategis bersama Forkopimda.

Dalam kesempatan itu, Rahmad mengatakan, ia juga sudah menanyakan secara langsung dengan Dipenda terakit ada tidaknya kenaikan PBB-P2

“Saya tanyakan langsung kepada Kepala Dispenda apakah ada kenaikan? Jadi dia menyampaikan ini bukan kenaikan, tapi penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa kawasan tertentu,” tegasnya.

Rahmad Mas’ud mencontohkan, misalnya kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau yang sudah terhubung dengan jembatan tol, serta daerah Sepinggan, maka harga NJOP nya tentu berbeda dengan daerah lainnya.

Namun demikian, demi mempertimbangkan dinamika dan instruksi Mendagri, Pemkot Balikpapan saat ini lebih memilih untuk melakukan penundaan penyesuaian PBB-P2 tersebut.

“Saya mengambil langkah dalam rapat ini bersama Wakil Wali Kota, Sekda, dan Forkopimda untuk menunda dulu perubahan penyesuaian tarif PBB P2 tahun 2025. Nanti kita kembalikan dulu ke tarif 2024,” tegasnya.

Wali Kota Balikpapan juga memastikan masyarakat kecil tidak akan terdampak. Penyesuaian hanya berlaku untuk kawasan dengan nilai ekonomi tinggi, bukan untuk perumahan sederhana atau perkampungan.

“Kami ini sangat pro kepada masyarakat. Jangan sampai warga, khususnya yang ekonominya menengah ke bawah, terbebani,” ucapnya.

Menurut Rahmad Mas’ud, Pemkot Balikpapan akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat tidak salah paham.

“Sekali lagi, ini bukan kenaikan, tapi penyesuaian,” terangnya.

Dijelaskannya, penyesuaian itu pun berlandaskan aturan, mulai dari zona nilai tanah hingga ketentuan Kementerian Keuangan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Melalui langkah ini, Rahmad Mas’ud berharap kondusivitas Kota Balikpapan tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak asal mengambil kebijakan yang memberatkan warga.

Tinggalkan Komentar