Tertibkan Aktivitas Ilegal, Otorita IKN Bongkar Puluhan Lapak Besi Tua dan Warung Tuak

Otorita IKN
Petugas gabungan Otorita IKN melakukan penertiban dan pembongkaran lapak ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, Kamis (15/1/2026).

Gerbangkaltim.com, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kepatuhan terhadap aturan perizinan dan tata ruang dengan melakukan penertiban terhadap puluhan lapak ilegal di kawasan IKN. Pada Kamis (15/1/2026), sebanyak 39 lokasi usaha jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak tanpa izin resmi ditertibkan dan dibongkar oleh tim gabungan.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, didampingi Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera. Operasi tersebut melibatkan unsur Polsek Sepaku, Koramil, serta Satgas Mahakam Nusantara guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.

Thomas Umbu Pati menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha ilegal yang dinilai mengganggu ketenteraman umum. Selain itu, keberadaan lapak besi tua ilegal juga dikaitkan dengan maraknya kasus pencurian material konstruksi di wilayah pembangunan IKN yang sebelumnya telah ditangani aparat.

“Penertiban ini adalah upaya preventif dan antisipatif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang lebih luas. Jika dibiarkan, aktivitas ilegal tersebut dapat menimbulkan kerawanan sosial, mengganggu kenyamanan hidup, serta berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” tegas Thomas di sela kegiatan.

Ia menambahkan bahwa seluruh bangunan yang ditertibkan terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar aturan tata ruang yang berlaku di kawasan Ibu Kota Nusantara. Meski demikian, proses penindakan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelum pembongkaran, Otorita IKN telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengirimkan surat teguran kepada para pemilik usaha pada 8 Januari 2026. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan penutupan dan penyegelan lokasi usaha, serta pemberian pembinaan agar pelaku usaha memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Otorita IKN menegaskan bahwa penertiban ini sejalan dengan visi pembangunan Nusantara sebagai kota yang tertata, hijau, dan berkelanjutan. Seluruh pelaku usaha diimbau untuk proaktif mengurus perizinan dan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan rencana tata ruang. Untuk mendukung hal tersebut, Otorita IKN menyediakan layanan konsultasi dan perizinan melalui kantor resmi maupun hotline 081150005555.

Dengan dukungan dan kesadaran bersama, Otorita IKN berharap pembangunan Nusantara dapat berlangsung secara aman, nyaman, dan tertib sebagai ibu kota masa depan Indonesia.

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

Tinggalkan Komentar