THR ASN Ditarget Cair Awal Ramadan 1447 H, Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun

Pemkot Balikpapan
Aparatur sipil negara (ASN), termasuk yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, segera menerima tunjangan hari raya (THR) pada awal Ramadan 1447 Hijriah. Kamis (19/2/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Aparatur sipil negara (ASN), termasuk yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, segera menerima tunjangan hari raya (THR) pada awal Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan paling lambat pada pekan pertama puasa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan THR sengaja dipercepat agar kebutuhan masyarakat menjelang Idulfitri dapat terpenuhi sekaligus mendorong daya beli.

“Pada awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Meski demikian, tanggal pasti pencairan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah. Skema ini berbeda dari pola sebelumnya yang umumnya dilakukan mendekati Idulfitri.

Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026. Anggaran tersebut mencakup ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga pensiunan.

Nilai tersebut meningkat dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp49,9 triliun. Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara di seluruh Indonesia.

Belanja THR ini juga menjadi bagian dari proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang diperkirakan mencapai Rp809 triliun.

Purbaya menegaskan, percepatan pencairan THR diharapkan memberi efek berganda terhadap perekonomian nasional.

“Kita ingin momentum Ramadan dan Idulfitri bisa mendorong konsumsi rumah tangga. Dengan pencairan lebih awal, perputaran ekonomi dapat bergerak sejak awal puasa,” katanya.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.

Sementara itu, ASN daerah menerima skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.

Daftar Gaji ASN
Besaran gaji ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan gaji pegawai negeri sipil. Rentang gaji pokok berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1,68 juta–Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta–Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta–Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta–Rp6,37 juta

Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan, jaminan pensiun dan hari tua, serta fasilitas pengembangan kompetensi.

Dengan kebijakan pencairan lebih awal ini, pemerintah berharap konsumsi masyarakat meningkat sejak awal Ramadan dan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.

Tinggalkan Komentar