UPTD Pasar Sepinggan Rutin Lakukan Penertiban Pedagang di Luar Batas Area Resmi

Pemkot Balikpapan
Kepala UPTD Pasar Sepinggan, Rahmawan NW

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – UPTD Pasar Sepinggan Balikpapan menegaskan kembali komitmennya dalam melakukan penataan dan penertiban pedagang, khususnya bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar batas area resmi pasar.

Kepala UPTD Pasar Sepinggan, Rahmawan NW mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan di lingkungan pasar yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurut Rahmawan, sejumlah kegiatan rutin dilakukan oleh jajaran UPTD, mulai dari peneguran pedagang yang menggelar lapak di area terlarang, koordinasi dengan petugas keamanan pasar, hingga penagihan retribusi kepada pedagang yang menempati kios maupun lapak resmi.

“Yang berjualan di luar batas, yang sudah kami sediakan tempatnya, tetap kami berikan teguran. Kami juga bekerja sama dengan petugas sekuriti dalam menjaga ketertiban,” jelasnya, saat ditemui di Kantor UPTD Pasar Sepinggan Balikpapan Selatan, Kamis (20/11/2025).

Rahmawan menjelaskan bahwa jumlah pedagang yang menempati kios dan lapak resmi di Pasar Sepinggan mencapai sekitar 400 pedagang. Sementara itu, untuk area “petak” yang dikuasai pemilik, terdapat sekitar 100 pemilik, meski bukan berarti hanya 100 pedagang yang beroperasi.

“Satu pemilik bisa mengelola dua hingga tiga kios. Total keseluruhan kios yang ada mencapai 293 unit. Jika digabungkan dengan pedagang aktif lainnya, keseluruhan aktivitas pedagang di Pasar Sepinggan berada pada angka sekitar 833,” ujarnya.

Sementara itu, jumlah PKL yang beroperasi di sekitar pasar bersifat fluktuatif. Rahmawan menyebutkan bahwa rata-rata terdapat sekitar 70 PKL setiap harinya, meskipun jumlah tersebut dapat berubah mengikuti kondisi lapangan.

Para PKL inilah yang menjadi fokus pembinaan dan penertiban, terutama ketika mereka berjualan di luar area yang sudah ditentukan.

Ia berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang diberlakukan agar aktivitas perdagangan berjalan tertib.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi aturan tetap harus ditegakkan. Ini demi kenyamanan bersama,” tegasnya.

Selain itu, Rahmawan mengungkapkan bahwa pihaknya terus memastikan proses penagihan retribusi berjalan tepat sasaran sesuai jumlah pedagang aktif. Target retribusi menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga keberlangsungan operasional pasar.

Dengan penertiban yang berkesinambungan, UPTD Pasar Sepinggan menegaskan komitmen untuk menjadikan pasar lebih tertata dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja.

Tinggalkan Komentar