Volume Sampah Hanya 550 Ton Perhari, Balikpapan Terancam Gagal Masuk Program Pengolahan Sampah Listrik (PSL)

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyatakan bahwa Kota Balikpapan terancam gagal masuk dalam program Pengolahan Sampah menjadi Listrik (PSL) yang dirancang melalui Peraturan Presiden (Perpres). Padahal, Balikpapan telah termasuk dalam 33 kabupaten/kota yang direncanakan akan dibantu oleh pemerintah pusat untuk pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA).
Namun kata Sudirman, saat ini terjadi perubahan syarat teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyulitkan kota-kota dengan volume sampah kecil seperti Balikpapan.
“Awalnya, kota/kabupaten hanya diwajibkan menyediakan lahan 5 hektare dan suplai sampah 1.000 ton per hari. Tapi sekarang, syarat itu berubah menjadi 2.000 ton per hari,” ungkap Sudirman, Kamis (19/9/2025).
Volume Sampah Balikpapan Hanya 550 Ton per Hari
DLH mencatat, rata-rata produksi sampah di Balikpapan saat ini hanya sekitar 550 ton per hari, atau jauh dari ambang batas minimal yang dipersyaratkan. Hal ini tentu menghambat kelayakan Balikpapan untuk masuk dalam proyek nasional PSL yang menggunakan teknologi insinerator untuk menghasilkan listrik dari pembakaran sampah.
“Kalau syaratnya harus 2.000 ton, tentu Balikpapan tidak mencukupi. Kita harus memikirkan alternatif lain,” tegasnya.
Alternatif: Teknologi Kapasitas Kecil dan Pengurangan Sampah di Sumber
Sebagai solusi, Pemkot Balikpapan sedang menjajaki penggunaan teknologi pengolahan sampah dengan kapasitas di bawah 1.000 ton. Beberapa opsi teknologi seperti Refuse-Derived Fuel (RDF), Solid Recovered Fuel (SRF), dan pirolisis menjadi perhatian. Teknologi pirolisis, misalnya, dapat mengubah sampah menjadi bahan bakar minyak sintetis tanpa pembakaran langsung.
“Kita sedang mencari teknologi yang cocok. Jangan sampai investasi besar justru mangkrak karena tidak cocok dengan kondisi kota,” jelasnya.
Pemkot juga terus mengoptimalkan pengurangan sampah dari sumber dengan membangun bank sampah unit, bank sampah induk, serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) secara masif. Sudirman optimis bahwa usia pakai TPA Manggar masih bisa bertahan hingga 2028 jika pola pengurangan sampah ini terus dijalankan dengan konsisten.
Investor Banyak, Tapi Harus Terbukti
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, juga menegaskan bahwa pemerintah kota sangat selektif dalam menjalin kerja sama dengan investor. Banyak pihak yang menawarkan teknologi, namun pemkot hanya akan menggandeng mitra yang sudah terbukti sukses mengimplementasikan teknologinya di daerah lain.
“Pak Wali tidak ingin proyek PSL ini seperti ‘ditempatkan paksa’ lalu gagal. Makanya investor yang datang harus jelas rekam jejaknya,” kata Sudirman.
Menunggu Kepastian Perpres PSL
Hingga kini, rancangan Perpres tentang PSL masih digodok oleh pemerintah pusat. Sudirman berharap, KLHK mempertimbangkan fleksibilitas jumlah suplai sampah agar kota-kota dengan volume kecil tetap bisa berpartisipasi dalam program ini.
Program Pengolahan Sampah Listrik (PSL), atau sering disebut Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), adalah upaya pemerintah untuk mengubah sampah menjadi energi listrik melalui teknologi seperti pembakaran atau pirolisis.
Tujuannya adalah untuk mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA), menciptakan sumber energi bersih, dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Beberapa contoh PLTSa di Indonesia adalah PLTSa TPA Benowo Surabaya dan PSEL Putri Cempo Solo yang saat ini dalam tahap pembangunan.
BACA JUGA