Wacana Sekolah Swasta Gratis, Disdikpora PPU Perlu Komitmen Kuat

PENAJAM – Wacana penghapusan pungutan biaya di sekolah swasta kian menguat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, menyatakan bahwa sistem sekolah swasta tanpa pungutan sangat memungkinkan dijalankan, asalkan ada komitmen kuat dari pihak sekolah.
“Kalau gaji guru-gurunya sudah kita bantu lewat hibah daerah, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk memungut biaya dari siswa,” kata Andi, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, sekolah swasta punya tanggung jawab moral yang sama dengan sekolah negeri dalam memberikan layanan pendidikan yang adil, setara, dan terjangkau. Namun, sering kali biaya operasional menjadi kendala utama.
“Kita bisa duduk bersama cari solusi operasional, tapi kalau pemerintah sudah bantu maksimal, jangan lagi muncul pungutan ini-itu,” katanya.
BACA JUGA:
Andi mengungkapkan banyak orang tua enggan menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena takut beban biaya tambahan seperti uang gedung, buku, hingga iuran bulanan. Padahal, jika dikelola dengan baik dan bebas pungutan, sekolah swasta bisa menjadi pilihan utama masyarakat.
“Harusnya masyarakat punya tiga opsi: sekolah negeri, madrasah, dan swasta. Jangan cuma negeri karena takut mahal. Kalau swasta nyaman dan gratis, mereka juga dilirik,” jelasnya.
Hingga saat ini, PPU memiliki 19 sekolah swasta, terdiri dari 8 sekolah dasar dan 11 sekolah menengah. Keberadaan sekolah-sekolah ini penting, khususnya di wilayah yang belum terjangkau sekolah negeri.
Namun untuk mewujudkan sekolah swasta tanpa pungutan, Andi menekankan perlunya pengawasan ketat dan perjanjian tertulis antara pemerintah daerah, yayasan pendidikan, dan lembaga-lembaga terkait, termasuk yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau kita sudah bantu sesuai regulasi, jangan ada pungutan diam-diam. Harus ada sanksi kalau dilanggar,” tegasnya lagi.
Ia optimistis, jika langkah ini berjalan efektif, kepercayaan masyarakat terhadap sekolah swasta akan meningkat, serta akses pendidikan akan makin merata dan inklusif.
“Kalau berhasil, masyarakat tidak akan membeda-bedakan lagi. Anak-anak bisa belajar tenang tanpa dibebani biaya tambahan,” pungkas Andi. (Adv/Diskominfo)
BACA JUGA