Wakil Wali Kota Balikpapan Tegaskan Skema PPPK untuk SPPG Masih Menunggu Keputusan Pusat
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. Bagus Susetyo, MM, menegaskan bahwa rencana pengangkatan petugas Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih merupakan pernyataan di tingkat pusat dan belum menjadi keputusan resmi.
Menurut Bagus, kebijakan terkait PPPK bagi SPPG sepenuhnya merupakan domain keputusan Presiden yang dilaksanakan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hingga saat ini, pemerintah daerah belum menerima regulasi maupun petunjuk teknis resmi terkait hal tersebut.
“Yang kami ketahui, itu masih berupa pernyataan Presiden di media dan belum ditetapkan dalam bentuk regulasi. Jadi belum sebagai kebijakan yang sudah berjalan,” ujar Bagus saat ditemui di Balikpapan, Senin (26/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penggajian PPPK SPPG belum dibahas dan belum ada ketetapan, baik apakah akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Sampai sekarang belum ada pembahasan maupun penetapan regulasi terkait siapa yang membayarkan gaji PPPK tersebut. Jadi hal ini masih menunggu arahan dan keputusan resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Bagus menambahkan, yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
Sementara itu, petugas lain di luar jabatan inti, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.
“Jadi perlu diluruskan, tidak semua petugas SPPG di dapur MBG akan menjadi PPPK. Yang dimaksud adalah jabatan inti tertentu, di luar itu statusnya tetap sebagai mitra atau relawan,” tegasnya.
Terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis, Bagus kembali menegaskan bahwa MBG merupakan program nasional dengan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk MBG, sampai saat ini tidak ada anggaran APBD yang digunakan. Pemerintah daerah sifatnya sami’na wa atha’na, mengikuti arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Balikpapan, lanjut Bagus, akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sembari menunggu kejelasan regulasi agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
“Kami menunggu regulasi resmi. Setelah itu baru bisa ditindaklanjuti di daerah,” pungkasnya.
BACA JUGA
