Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME Melantik Tiga Pejabat Baru

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud, SE, ME melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama level eselon II. Ketiga pejabat tersebut masing-masing Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Erriansyah Haryono, Kepala Dinas Perhubungan , Muhammad Fadli Fathurrahman, dan Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Irma Pertiwi Aryana Musa.
“Saya ucapan selamat kepada mereka yang dilantik. Harapan saya para pejabat ini dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya,” ujar, Wali Kota Balikpapan dalam sambutanya pada saat kegiatan pelantikan di di Auditorium Balai Kota, pada Selasa (6/5/2025).
Pelantikan yang dilakukan ini untuk mengisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami kekosongan selama ini. Dan juga sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Pelantikan ini sudah melalui proses dan tata cara prosedur yang berlaku guna mendorong kinerja Pemkot Balikpapan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kepada merela yang dilantik, saya minta untuk dapat berperan aktif dalam menjalankan tugasnya. Serta mengarahkan sumber daya yang dimiliki untuk menyukseskan program pembangunan,” ucapnya.
Wali Kota Balikpapan juga menyatakan, Pemkot Balikpapan telah berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola pemerintah yang efisien, efektif dan akuntabel. Serta menjadikan aparatur birokrat yang berintegritas. Ia pun berpesan kepada para ASN untuk berprilaku hidup sederhana sebagai contoh ditengah masyarakat.
“Jadi jaga nama baik pribadi dan Pemkot Balikpapan. Saya juga berharap dengan adanya pelantikan ini menjadi komitmen kita bersama dan mutasi akan ditinjau per enam bulan,” tegasnya.
Rahmad Mas’ud juga mengharapkan agar seluruh pihak terus berkolaborasi dan bersinergi memecahkan persoalan-persoalan.
“Karena kita tidak bisa jalan sendiri, tapi saling berdiskusi antar OPD,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelantikan pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah tidak bisa dilakukan begitu saja, apalagi dalam enam bulan pertama masa jabatan kepala daerah.
Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mewajibkan kepala daerah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri jika ingin mengganti atau mengangkat pejabat pada rentang waktu tersebut.
“Nanti setelah surat persetujuan turun. Baru wali kota akan menetapkan satu nama dari tiga calon yang telah lolos seleksi untuk masing-masing jabatan. Baru kemudian bisa dilantik secara resmi,” ucapnya.
Pemkot Balikpapan saat ini tengah mengantisipasi potensi kekosongan di dua dinas lainnya yang akan terjadi dalam waktu dekat. Hal ini karena dua pejabat eselon II di lingkungan Pemkot akan segera memasuki masa purna tugas.
Kedua jabatan yang dimaksud adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan yang dijabat Ani Mufidah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPA3KB) Kota Balikpapan yang dijabat Heria Prisni.
BACA JUGA