Wawali Balikpapan Tegaskan PBB Ditetapkan Sesuai NJOP

Pemkot Balikpapan
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MT

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayarkan warga sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) nya. Dimana semakin besar nilai NJOP nya, maka semakin tinggi nilai pajak yang harus dibayar.

“Jadi intinya, ada penyesuaian karena ada beberapa lokasi-lokasi yang memang perlu ada perubahan. Tapi prinsipnya, penyesuaian ini juga atas sepengetahuan DPRD karena merupakan perwakilan rakyat,” ujar, Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MT, ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, di Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan, Rabu (20/8/2025).

Bagus Susetyo menambahkan, selain itu pada prinsipnya penyesuaian PBB ini tidak akan membebani masyarakat, dan yang paling penting pembayaran pajak ini tidak di korupsi.

“Pajak dari warga ini kita kembalikan ke warga lagi, dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pembangunan sekolah, peningkatan kapasitas layanan air bersih, termasuk penanganan banjir di Balikpapan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bagus meminta, media untuk menyampaikan kepada warga agar bisa memahami penyesuaian yang dilakukan.

“Jadi ini nanti pajaknya sesuai NJOP-nya, dan hanya daerah tertentu saja, tidak semuanya sama,” tegasnya.

“Nah untuk besarannya, saya tidak bisa sampaikan karena agak sensitif, jadi tidak usah aja ya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Balikpapan menegaskan, dimana pada prinsipnya masyarakat bisa menerima kebijakan penyesuaian pajak ini, dan jangan di dorong-dorong untuk tidak menerima karena ini bisa berbahaya.

“Sekali lagi saya minta, Kota Balikpapan saat ini sudah kondusif, jangan memberikan informasi yang menyesatkan, berikan edukasi bahwa ini bagian dari keterlibatan masyarakat dalam pembangunan Kota Balikpapan, “ ujarnya.

Tinggalkan Komentar