Wisata PPU Terkendala Lahan, Disbudpar Berharap Kembangkan Destinasi Unggulan

Wisata PPU Terkendala Lahan, Disbudpar Berharap Kembangkan Destinasi Unggulan (Foto ilustrasi Istimewa)

PENAJAM – Di tengah semangat kebangkitan sektor pariwisata di Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) justru menghadapi tantangan krusial. Yakni mayoritas destinasi wisata unggulan berdiri di atas lahan milik perorangan atau komunitas, bukan aset resmi pemerintah daerah.

Situasi ini membuat ruang gerak Disbudpar sangat terbatas dalam melakukan pengembangan fisik, penataan jangka panjang, hingga perencanaan anggaran secara maksimal.

“Disbudpar PPU belum punya aset tanah yang bisa kami kelola. Itu yang membuat kami kesulitan membangun fasilitas permanen atau membuat program jangka panjang,” kata Kabid Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Juzlizar Rakhman, mewakili Kepala Disbudpar PPU, Andi Israwati Latief pada Senin, 26 Mei 2025.

Menurutnya, tanpa kepemilikan aset legal, pengajuan anggaran pembangunan menjadi terhambat. Pemerintah daerah pun tak bisa leluasa menata fasilitas wisata, seperti toilet, jalur pedestrian, atau pusat informasi, karena khawatir terganjal persoalan hukum di kemudian hari.

Dari sederet destinasi seperti Pantai Tanjung Jumlai, Pantai Nipah-nipah, Goa Tapak Raja, hingga Istana Amal, hanya satu kawasan yang secara resmi bisa dikelola oleh Disbudpar: Ecowisata Mangrove Penajam.

BACA JUGA:

“Itu pun karena lahannya bukan hak milik warga lagi, tapi sudah menjadi kawasan milik negara karena berada di sempadan pantai dan termasuk wilayah konservasi,” jelas Juzlizar.

Ecowisata Mangrove menjadi satu-satunya destinasi yang bisa dikembangkan secara struktural oleh Disbudpar, mulai dari penataan atraksi wisata, pembangunan fasilitas publik, hingga pemberdayaan masyarakat. Standar pelayanan dan kebersihan pun bisa diterapkan secara konsisten.

Namun, kawasan ini memiliki daya tampung terbatas dan belum sepopuler destinasi lain yang punya potensi lebih besar secara ekonomi dan wisata.

“Harapannya tentu agar pengelolaan pariwisata bisa lebih maksimal. Kita butuh kepastian hukum agar bisa bergerak,” pungkas Juzlizar. (Adv/Diskominfo)

Tinggalkan Komentar