DKISP Paser Sosialisasi Website JDIH

TANA PASER, Gerbangkaltim.com,- Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser mensosialisasikan website Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) setempat, Rabu (13/2).

Kasi Pengelolaan E-Government, Bidang Aplikasi Informatika pada DKISP Paser Mulyadi menerangkan, sosialisasi itu dalam rangka meningkatkan pelayanan public, khususnya pelayanan yang berbasis elektronik.

“Sosialisasi yang dilakukan DKISP ini untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis elektronik,” kata Mulyadi.

Bentuk peningkatan pelayanan publik berbasis elektronik itu kata Mulyadi salah satunya aadalah pengembangan website di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masyarakat, pelaku usaha dan unit pemerintah lainnya.

“Website kita kembangkan, baik website pemerintah daerah, pelaku usaha dan unit lainnya,” katanya.

Sejalan dengan terbitnya Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser,  maka telah diatur tentang penggunaan sub domain resmi bagi website perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser yang harus mengacu kepada domain resmi paserkab.go.id.

Saat ini kata Mulyadi Bidang Aplikasi pada DKISP Paser sedang melaksanakan pengembangan 3 website untuk perangkat daerah yaitu Badan Pendapatan Daerah, BPKAD dan Dinas Tenaga Kerja.

“Harapannya 3 website itu bisa selesai dalam waktu dekat, beberapa minggu kedepan,” katanya.

Mulyadi menerangkan, DKISP sejauh ini telah menyelesaikan pengembangan website untuk 10 kecamatan dan 17 Perangkat daerah yang keseluruhannya telah menggunakan subdomain resmi pemerintah daerah.

“Hari ini baru saja disosialisasikan pemanfaatan website jdih.paserkab.go.id oleh Bidang Aplikasi Informatika kepada Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser. Website jdih berisi Dokumen dan Informasi Produk Hukum yang ada di Pemerintah Kabupaten Paser,” katanya.

Harapannya dengan dibuatnya websietn JDIH, kebijakan atau peraturan yang telah dibuat dapat tersosialiasikan dan dimanfaatkan oleh Masyarakat.

“Harapannya produk hukum pemerintah daerah dapat diketahui secara luas oleh masyarakat. Website JDIH berisi produk hukum berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Instruksi Bupati,” ucapnya.

Mulyadi berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah yang saat ini belum memiliki website resmi agar segera berkoordinasi ke DKISP melalui Bidang Aplikasi Informatika.(*/Kominfo Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya