Kejari Berau Berikan Penyuluhan Hukum

BERAU, GERBANGKALTIM.com – Minggu, 13 Oktober 2019 tepatnya pukul 19.30 wita di rumah bapak Tarzan Ketua rt. 21 telah dilaksanakan penyuluhan kerukunan hukum oleh narasumber bapak Zakaria Sulistiono, SH dari Kejaksaan Negeri Berau yang ikut dihadiri oleh 30 orang warga sekitar.

Berau – Pelda Hengky, Bati Komsos Sterdim 0902/Trd mewakili Pasiter Kodim beserta beberapa anggota satgas TMMD dan warga menerima penyampaian materi oleh bapak Zakaria, yang intinya meskipun berada jauh dari perkotaan masyarakat rt. 21 Limunjan dan rt.20 Sei Buntu layak memiliki pengetahuan tentang hukum, salah satunya melalui penyuluhan penyuluhan seperti ini, padahal untuk mempelajari segala hal tantang dasar hukum dapat menggunakan sarana internet, karena di internet semua ada. Pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan dengan sasaran masyarakat pedesaan dan mayoritas petani pekebun untuk membekali mereka pengetahuan dasar hukum agar masyarakat juga sadar tentang semua kegiatan yang melanggar hukum.

Disela sela kegiatan tersebut, bapak amir warga rt. 21 Limunjan menanyakan tentang ancaman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, karena sebagai pekebun itu lah cara termurah untuk membuka lahan agar dapat diolah dan produktif.
Bapak zakaria menerima sebuah pertanyaan bagus dari salah satu warga dan menjawab, mengenai tehnis pembukaan lahan mungkin dapat di sosialisasikan oleh aparat kampung yang telah mendapatkan bimtek mengenai solusi pengelolaan lahan baru, akan tetapi dari sisi hukum pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, setidaknya ada 3 aturan yang melanggar warga untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan yakni

  1. UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan
  2. UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan, dan
  3. UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Setelah menerima penyuluhan yang dibawakan oleh Bapak Zakaria dari Kejaksaan Negeri Berau, diharapkan masyarakat memiliki dasar pengetahuan hukum untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri.
Pendam VI/Mlw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya