TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Kejaksaan Negeri Paser melakukan pemusnahan barang bukti perkara periode Mei – September 2019 di halaman kantor Kejari Paser, Kamis (19/9).

Kepala Kejari Paser M. Syarif mengatakan pemusnahan tersebut adalah barang bukti dari 61 perkara yang ditangani Kejari Paser sejak Mei 2019 lalu.

“Ada perkara narkotika, obat keras, senjata tajam hingga perkara perlindungan anak,” kata Syarif usai kegiatan pemusnahan.

Perkara yang ditangani Kejari Paser sejak Mei 2019 diantaranya perkara narkotika sebanyak 24 perkara, obat keras 8 perkara, senjata tajam 4 perkara, penggelapan 1 perkara, dan pencurian 5 perkara.

“Perkara lainnya perkara penganiayaan sebanyak 4 perkara, perlindungan anak 5 perkara, kehutanan 4 perkara, pengeroyokan 3 perkara, dan judi 3 perkara,” ucap Syarif.

Pada pemusnahan barang bukti ini, pihak kejaksaan kata Syarif mengundang pihak Polres Paser dan Pengadilan Negeri.

Sementara Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Paser M. Mahdi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya shabu-shabu seberat 22,3 gram, obat keras 19.494 butir, minuman keras 36 botol, dan alat komunikasi serta barang bukti perkara lainnya.

Menurut Mahdi, perkara yang paling banyak ditangani adalah perkara narkotika yakni sebanyak 24 perkara. Perkara obat keras dengan barang bukti sebanyak 19.494 butir.

“Perkara yang paling banyak memang perkara narkotika,” ucapnya.
Dalam perkara obat keras, Kejari Paser lanjut Mahdi saat ini tidak lagi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan. “Tapi dengan aturan yang baru kami jerak dengan Undang-Undang Narkotika,” katanya.

Diakui Mahdi, selain perkara narkotika, perkara perlindungan anak atau perkara asusila di Paser cukup signifkan. “Perkara asusila di Paser memang cukup siginfikan. Ini menjadi perhatian kami semua,” ucap Mahdi. (Jya)

Share.
Leave A Reply