Polres Paser Tetapkan 1 Tersangka Kasus Karhutla

TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Kepolisan Resor Paser menetapkan 1 tersangka berinisial A dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Batu Sopang.

“Pelaku berinisial A melakukan pembakaran lahan di Desa Busui Kecamatan Batu Sopang pada hari Selasa 17 September 2019,” kata Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra saat konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (20/9).

Roy mengatakan pada awal Juli 2019 tersangka A menebang pohon di lahan yang ia pinjam dari seorang warga.

Setelah dua bulan, tepatnya pada 17 September 2019, tepatnya pada pukul 14.30 Wita, tersangka membakar lahan tersebut hingga api meluas dan kebakaran terjadi di lahan 2 hektare. “Kebakaran terjadi hingga mengeluarkan asap tebal,” kata Roy.

Melihat kejadian itu, polisi bersama TNI segera memadamkan api. “Api padam pada pukul 17.30,” kata Roy.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah korek api yang digunakan tersangka untuk membakar dan 2 potongan kayu di bekas lahan yang terbakar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp.5 Milyar.

“Tersangka dijerat karena telah menimbulkan kebakaran yang menyebabkan bahaya dan mengancam keselamatan orang banyak,” ucap Roy.

Sejak 5 Agustus 2019, Polres Paser mencatat setidaknya terdapat 115 hektare laha yang terbakar di 10 kecamatan. “Oleh karena itu kami himbau warga tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ucap Roy.

Sementara Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol (Czi) Widya Wijanarko mengatakan untuk mencegah karhutla, akan dibentuk posko di setiap kecamatan yang beranggotakan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.

“Dalam waktu dekat, pada Selasa 24 September, kami akan apel gabungan semua stakeholder sebagai bentuk sinergitas kami dalam mencegah karhutla,” kata Wijanarko.

Dalam konferensi Pers yang juga dihadiri perwakilan pengadilan, kejaksaan, legistaor DPRD Paser, tokoh masyarakat dan tokoh agama, disepakati bahwa karhutla harus diperangi bersama agar tidak membahayakan kesehatan dan mengganggu aktivitas masyarakat. (Jya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya