32 Perkara Disidangkan, Isbat Nikah Terpadu Beri Kepastian Hukum
TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – Ratusan warga di Kabupaten Berau kini bernapas lega setelah memperoleh legalitas hukum atas pernikahan mereka. Pemerintah Kabupaten Berau bersama Pengadilan Agama Tanjung Redeb dan Kantor Urusan Agama (KUA) menggelar program Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat yang pernikahannya selama ini belum tercatat secara resmi oleh negara, bertempat di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Kamis (8/10/2026).
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Fakhruzzaini, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015. Melalui skema terpadu ini, masyarakat bisa menikmati layanan lintas instansi secara praktis dan simultan dalam satu lokasi.
“Pengadilan Agama menyidangkan perkara, kemudian KUA menerbitkan buku nikah, sedangkan Disdukcapil menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga,” jelas Fakhruzzaini.
Dalam sidang keliling tersebut, tercatat ada 32 perkara permohonan isbat nikah yang disidangkan. Dari jumlah itu, sebanyak 18 perkara langsung dikabulkan sehingga buku nikah beserta dokumen kependudukan pemburunya dapat diterbitkan pada hari yang sama. Sementara itu, lima perkara dinyatakan gugur lantaran pemohon atau para pihak tidak hadir saat persidangan berlangsung.
Fakhruzzaini mengingatkan bahwa tidak seluruh permohonan dapat serta-merta dikabulkan oleh majelis hakim. Beberapa kendala kerap ditemukan di lapangan, seperti penggunaan wali nikah yang tidak sah menurut syariat maupun perundang-undangan, salah satu pihak masih terikat pernikahan sah ketika menikah siri, melangsungkan pernikahan kembali sebelum masa iddah selesai, hingga saksi nikah yang tidak memenuhi syarat formil.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinsos Berau, Zulkifli Azhari, yang mewakili Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa kehadiran program kolaboratif ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum, kejelasan silsilah nasab keturunan, serta kemudahan akses administrasi kependudukan bagi keluarga kurang mampu.
“Pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara administrasi negara menjadi dasar penting bagi kejelasan hukum keluarga, termasuk berkaitan dengan hak waris serta nasab dan silsilah keturunan,” pungkas Zulkifli.
BACA JUGA
