Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Sebanyak 368 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot pada Jumat (16/8), mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-74 Republik Indonesia.

Dari 368 narapidana dan tahanan yang mendapatkan remisi itu, 9 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas. Narapidana di rutan ini berasal dari Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara.

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, dalam sambutan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan, remisi merupakan pemberian pengurangan masa hukuman kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap yang baik selama di tahanan.

“Selain itu juga telah mengikuti pembinaan, hingga kegiatan pemberdayaan dan kemampuan diri, bahkan hingga berwirausaha,” kata Yusriansyah.

Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi, untuk tetap mengikuti pembinaan yang dilakukan rutan selama menjalani tahanan.

“Untuk yang bebas, selamat. Setelah mendapat pembinaan dari sini, dapat kembali ke masyarakat dan berinteraksi di masyarakat dengan baik,” kata Bupati Paser.

Kepala Rutan Tanah Grogot Dawa’I mengatakan, pemberian remisi sudah dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dan persyartan yang ada.

“Harus kepribadian baik, tidak melakukan kesalahan selama enam bulan. Kalau tidak, tidak dapat remisi,” kata Dawai.

Dari 623 narapidana, 9 narapidana yang mendapatkan remisi itu kata Dawa’I memang tinggal menjalani akhir masa tahanan.

“Artinya masa tahanannya tinggal 1 bulan. Dapat remisi sekalian bebas,” ucapnya.

Ia berharap kepada narapidana yang telah mendapat remisi dapat kembali ke masyarakat dan berguna bagi masyarakat.

“Harapan kami tidak usah kembali lagi, apa yang didapat tentang keterampilan dan kepribadian akan dibawa ke masyarakat dan diterapkan,” ujarnya. (MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply