Perubahan KUA PPAS 2026 Berau: Pemkab Pastikan Program Publik Berjalan

Berau
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas bersama Pimpinan DPRD Berau menandatangani nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Berau, Tanjung Redeb, Selasa (29/9/2026).

TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau resmi menyepakati Penandatanganan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Langkah krusial ini diambil guna menyesuaikan arah belanja daerah di tengah dinamika fiskal nasional dan penyesuaian kebijakan transfer dari pemerintah pusat.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menjelaskan bahwa proses perumusan dan pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 memerlukan ketelitian extra. Salah satu pemicu dinamika pembahasan anggaran tersebut adalah adanya penyesuaian kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan lebih bayar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2025.

“Alhamdulillah seluruh tahapan pembahasan berhasil kita rampungkan menjelang batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kesepakatan bersama ini menjadi pijakan utama dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati Sri Juniarsih Mas dalam Rapat Paripurna DPRD Berau di Tanjung Redeb, Selasa (29/9/2026).

Sri Juniarsih menegaskan, penyesuaian postur APBD merupakan kebutuhan mendesak untuk merespons perkembangan daerah di luar asumsi awal KUA, termasuk pengalokasian dana penanganan kondisi darurat. Di Berau, fleksibilitas anggaran difokuskan untuk penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), langkah konkrit pengendalian inflasi daerah, serta penyesuaian dana transfer pusat.

Di tengah keterbatasan ruang fiskal, Pemkab Berau memprioritaskan alokasi APBD Perubahan pada belanja yang bersifat wajib, mengikat, dan mendesak. Sektor pelayanan dasar masyarakat dipastikan tetap menjadi prioritas utama tanpa pemotongan.

Komitmen belanja wajib tersebut mencakup pemenuhan gaji dan tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, hingga biaya operasional pelayanan publik di seluruh Perangkat Daerah. Selain itu, Pemkab Berau menguatkan porsi Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan karhutla yang disinergikan dengan dukungan bantuan Presiden RI.

Perubahan anggaran ini turut mengakomodasi kewajiban pembayaran belanja perangkat daerah atas sisa pekerjaan tahun 2025 yang belum terselesaikan, pengelolaan sisa pendapatan earmark 2025, serta pencatatan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, target Pendapatan Daerah ditetapkan naik menjadi Rp3,674 triliun, melesat sekitar Rp949,55 miliar dari APBD Murni 2026 sebesar Rp2,724 triliun. Sejalan dengan itu, Belanja Daerah disesuaikan menjadi Rp3,946 triliun, naik sebesar Rp533,82 miliar dari APBD Murni sebesar Rp3,412 triliun. Adapun pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp272,64 miliar.

Mengingat sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 yang relatif singkat, Sri Juniarsih meminta komitmen penuh eksekutif dan legislatif agar pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat tuntas tepat waktu pada 30 September 2026.

“Di tengah dinamika fiskal ini, program-program pro-rakyat harus terus kita kedepankan. Mari kita bergandeng tangan dan memperkuat sinergi agar seluruh agenda pembangunan benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” pungkasnya.

Sumber: Pemkab Berau

Tinggalkan Komentar