Kutai Kerta Negara, Gerbangkaltim.com – Puluhan personel Polres Kutai Kerta Negara terpaksa mundur akibat dihalang-halangi puluhan anggota ormas yang berjaga-jaga di lokasi sengketa lahan tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.

Upaya untuk melakukan mediasipun gagal, padahal ormas yang menghalangi aparat tersebut membela perusahaan yang tidak memiliki legalitas tanah secara sah.

“Jadi pertimbangan kami agar suasana tetap kondusif, sembari kedua belah pihak bisa bertemu dan bermediasi,” ujar AKP Dharwies didampingi Kapolsek Loa Janan AKP Andi, Jumat (8/9/2023) sore di lokasi kejadian.

Sengketa lahan ini terjadi antrara PT Etam Manunggal Jaya (EMJ) dan PT Indo Perkasa (IP) dalam kurun waktu 1 bulan ini, dimana PT Indo Perkasa menutup jalan hauling yang notabene berada di Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Etam Manunggal Jaya.

Kasus ini juga sudah di laporkan pemilik lahan yang sah dalam hal ini PT Etam Manunggal Jaya ke Polres Kutai Kerta Negara. Kemudian ditindak lanjuti dengan turun langsung ke lokasi, dimana Polres Kutai Kerta Negara bersama dengan pihak Kecamatan Loa Janan, Polsek Loa Janan dan Desa Batuah.

Hadirnya perwakilan Kecamatan dan Desa ini untuk memberikan penjelasan tentang legaitas kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Lahan ini legalistasnya milik PT Etam Manunggal Jaya sesuai dengan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) yang Perusahaan ini miliki sejak tahun 2000 dan 2001,” ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Loa Janan, Nazrul Halim.

Sedangkan legalitas milik PT Indo Perkasa yang dibeli dari warga bernama Hermansyah, katanya, telah dicabut pihak kecamatan. Pasalnya, setelah dilakukan penelusuran diketahui legalitasnya terdapat banyak ketidaksesuaian.

“Dokumen Indo Perkasa kami telusuri, mulai darimana asal usul dibelinya, letak dan posisi batas tanahnya, tapi yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya. Atas banyak pertimbangan tersebut, sesuai ketentuan maka SKPT yang diterbitkan tahun 2018 milik Hermansyah yang dibeli PT Indo Perkasa tersebut dicabut,” tegasnya.

Dikatakannya, untuk jalur houling yang ditutup PT Indo Perkasa yang dilakukan ormas ini harusnya dibuka karena lahan tersebut notabene milik PT Etam Mandiri Jaya.

Dharwis menambahkan, pembukaan jalur houling tersebut sebenarnya bisa menjadi solusi awal agar kedua perusahaan bisa terus beraktivitas sembari melakukan mediasi atau upaya hukum dilakukan.

Namun, pihak PT Indo Perkasa tetap bersikeras untuk tidak membuka tanggul yang mereka bangun untuk menutup jalan houling milik PT Etam Mandiri Jaya.

Pimpinan organisasi masyarakat Laskar Borneo Nusantara, Samsul yang mewakili PT Indo Perkasa kepada aparat Kepolisian yang berada di lokasi meminta agar tanggul di jalan hauling tersebut tidak dibuka.

“Saya hanya menjalankan perintah ketua kami. Silakan bicara baik-baik dengan ketua kami untuk mencari solusinya,” ujar Samsul.

Untuk menghindari bentrokan, Polres Kukar dalam negosiasi yang dilakukan untuk membongkar tanggul penutup jalan hauling tersebut memutuskan untuk mundur dari lokasi sengketa lahan tersebut.

Sementara itu di lokasi sengketa puluhan anggota ormas berjaga di lokasi sengketa dengan membuat dua buah tenda masing-masing di kiri dan kanan jalan hauling yang dibuat PT Etam Manunggal Jaya.

“Kami tadinya berharap aparat bisa tegas, karena kami juga ingin keadilan dimana kami adalah pemilik tanah yang sah,” ujar Hermanto, Direktur Etam Menunggal Jaya.

Kepala Desa Loa Janan, Abdul Rasyid yang juga hadir dalam pertemuan dilokasi tersebut menginginkan agar kedua belah pihak yang bersengketa bisa melakukan aktivitas tambangnya secara bersama-sama. Pasalnya, di kedua Perusahaan tersebut ada warga setempat yang juga menjadi pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Saya tidak perduli permasalahan kalian, ini demi kemanusiaan. Pasalnya, ini juga ada permasalahan warga saya yang bila ini di tutup maka dampaknya mereka tidak bekerja. Padahal, anak istri mereka dirumah perlu nafkah. Jadi tolong kesampingkan ego kalian masing-masing,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Rasyid mengatakan, ia siap membantu mediasi kepada kedua belah pihak. Bahkan jika dalam waktu 7 hari pembatas jalan tidak di buka, maka dirinya akan langsung menyurati kedua belah pihak untuk menyampaikan pembongkaran sendiri.

“Saya siap mediasi. Saya juga siap membongkar sendiri. Jika ada masalah hukum silahkan kalian selesaikan, saya tidak ikut campur dan tidak memihak salah satu dari kalian. Yang saya pikirkan adalah warga saya yang terhenti bekerja akibat konflik ini,” ucapnya.

Rasyid menambahkan, pihaknya akan bersurat ke kedua perusahan tersebut, menyampaikan bahwa jalur tersebut akan kembali dibuka.

Share.

2 Komentar

  1. Aparat juga manusia punya anak istri, perlu berpikir bijak menghindari bentrokan yg tidak diinginkan. Tidak bertindak konyol, mundur, hitung kekuatan lawan, atur strategi, action.

Leave A Reply