Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan IKN Dibekingi Oknum Aparat

OIkN
Penguatan Dukungan Media dalam Pencegahan dan Penanggulangan Aktivitas Ilegal di bidang Pertambangan di Wilayah IKN Nusantara ini dihadiri langsung Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna A. Safitri, Staf Khusus Bidang Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Dipanegoro, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN Onesimus Patiung, Asintel Kejati Kaltim Aji Kabul Pribadi di Miniatur Hutan Tropis IKN. Kamis (28/12/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim,com Satuan Tugas Tambang OIKN Nusantara menemukan sejumlah kegiatan pertambangan batu bara illegal di wilayah IKN Nusantara yang dibekingi oknum aparat tertentu. Dimana kegiatan pertambangan illegal ini sebagian besar terdapat di wilayah pengembangan IKN Nusantara khususnya di yang masuk Kabupaten Kutai Kerta Negara,Kaltim.

“Kita bersama OIKN telah berkomitmen untuk wilayah ini zero tambang, dan ini Alhamdulillah sudah terealisasi untuk ring I dan ring II. Dimana kasus tambang illegal yang ditangani Satgas Tambang OIKN dan Polda Kaltim saat ini sudah ada 9 perkara yang sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, usai melaksanakan kegiatan Penguatan Dukungan Media dalam Pencegahan dan Penanggulangan Aktivitas Ilegal dibidang Pertambangan di Wilayah IKN, Kamis (28/12/2023).

Penguatan Dukungan Media dalam Pencegahan dan Penanggulangan Aktivitas Ilegal di bidang Pertambangan di Wilayah IKN Nusantara ini dihadiri langsung Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna A. Safitri, Staf Khusus Bidang Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Dipanegoro, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN Onesimus Patiung, Asintel Kejati Kaltim Aji Kabul Pribadi di Miniatur Hutan Tropis IKN.

Yuda tidak menampik, adanya oknum aparat yang terlibat di dalam kegiatan pertambangan batu bara illegal tersebut. Salah satunya dengan dalam pembuatan Pelabuhan Jetty yang diduga digunakan dalam kegiatan pengangkutan batu bara illegal.

“Tidak tidak menampik ada oknum aparat yang terlibat, namun setelah kita berikan peringatan kegiatan itu sudah tidak dilakukan lagi. Bahkan jetty yang dibangun saat ini bisa dimanfaatkan untuk pengangkutan batu koral untuk pembangunan IKN,” jelasnya.

Diakuinya, untuk kegiatan tambang illegal sendiri saat ini tidak ada hambata dalam melakukan penindakan karena satgas tambang ini terdiri dari berbagai unsur terkait.

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna A. Safitri mengatakan, saat ini Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif di kawasan pengembangan IKN ada sebanyak 61, sedangkan yang sudah tidak aktif ada sebanyak 77 IUP.

“Nah dari sejumlah kegiatan pertambangan itu, ada yang terindikasi illegal karena beroperasi diluar area pertambangannya, dimana luasannya mencapai sebanyak 3000 hektar,” ujarnya.

Dikatakannya, sampai saat ini untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Kawasan Ibu Kota Negara (KIKN) sudah tidak ditemukan lagi kegiatan aktivitas penambangan.

“Namun untuk kawasan pengembangan masih terjadi kegiatan penambangan, dimana saat ini sedang dilakukan pendataan, dan dimana pada saatnya kegiatan penertiban juga akan dilakukan,” tegasnya.

Myrna A. Safitri menambahkan, untuk tahun 2024 mendatang, pihaknya akan melihat kembali struktur satgas tambang IKN ini untuk melakukan perbaikan. Pasalnya, pada saat pembentukan di bulan Juli 2023 lalu dilakukan dengan cepat, sehingga ada usulan untuk memperkuat organisasi ini.

“Kemungkinan ini satgas akan dibagi dalam kompartemen-kompartemen, atau pokja-pokj. Termasuk manambahkan personel lainnya yang mewakili beberapa unsur dan menyusun rencana kerja,” paparnya.

Dikatakannya, diluar itu, kegiatan illegal ini ternyata tidak hanya di sektor tambang saja, namun juga sektor lainnya dan untuk itu satgas ini akan diperluas untuk sektor sumber daya lainnya.

Tinggalkan Komentar